Sempat Terancam 20 Tahun Penjara, Kini Catherine Wilson Dituntut 8 Bulan Rehab Terkait Kasus Narkoba

Foto: Sempat Terancam 20 Tahun Penjara, Kini Catherine Wilson Dituntut 8 Bulan Rehab Terkait Kasus Narkoba Instagram



Catherine Wilson dituntut 8 bulan rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkoba usai sebelumnya sempat terancam 20 tahun penjara lantaran pernah dijerat pasal pengedar.

Kanal247.com - Kasus narkoba Catherine Wilson masih terus bergulir. Persidangan pun diketahui baru saja digelar pada Rabu (6/1) di Pengadilan Negeri Depok, dengan agenda pembacaan tuntutan.

Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) rupanya menuntut Catherine Wilson untuk menjalani rehabilitasi. Yakni rehabilitasi selama delapan bulan lamanya.

Menanggapi tuntutan tersebut, pihak kuasa hukum Catherine Wilson mengatakan tuntutan tersebut tak sepenuhnya sesuai harapan kliennya. Hanya saja putusan itu dinilai lebih baik lantara Catherine diizinkan untuk menjalani masa rehabilitasi.

"(Tuntutan) Delapan bulan dan untuk menjalani rehab," ujar Verna Wahoni selaku kuasa hukum Catherine. "Apapun yang terjadi kita mendapatkan rehab ya."

Kendati demikian, Verna Wahoni ingin mengurangi masa rehabilitasi Catherine yabg dianggap terlalu lama. Karena itu, ia akan mengajukan pledoi pada sidang selanjutnya. "Ya kita akan ajukan (pledoi) di sidang besok (selanjutnya)," tutur Verna Wahoni.

Selain Catherine, petugas keamanan yang dibekuk bersamanya, Jumadi juga dituntut delapan bulan rehabilitasi. Sementara denda biaya perkara persidangan sebesar Rp 2 ribu.

Hal itu dibacakan pihak JPU dalam persidangan yang dilaksanakan secara virtual. Tuntutan tersebut juga berdasarkan pasal 127 ayat 1 tentang narkotika.

"Menyatakan terdakwa Catherine Wilson bin Peter Wilson terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dan diancam menurut pasal 127 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkas pihak JPU.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Catherine Wilson bin Peter Wilson dengan pidana rehabilitasi selama 8 bulan," lanjutnya.

Sementara menurut informasi, sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa, 12 Januari 2021 mendatang, dengan agenda pembacaan pledoi. Catherine juga diperbolehkan untuk mengajukan pledoi secara tertulis.

Sebelumnya diketahui, Catherine sempat terancam pidana 20 tahun penjara. Hal itu lantaran selain sebagai pemakai, Catherine juga dijerat dengan pasal pengedar narkoba. Namun kini, ia dituntut dengan rehabilitasi selama delapan bulan lamanya.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel