Jalani Sidang Kasus Narkoba, Tio Pakusadewo Dituntut 2 Tahun Penjara Tuai Pro Kontra

Foto: Jalani Sidang Kasus Narkoba, Tio Pakusadewo Dituntut 2 Tahun Penjara Tuai Pro Kontra Instagram



Dua kali terjerat dalam kasus penyalahgunaan narkoba, kini Tio Pakusadewo dituntut dua tahun penjara dalam sidang hari Selasa (5/1), yang disambut pro kontra.

Kanal247.com - Tio Pakusadewo kembali menjalani sidang kasus narkoba. Ia menjalani sidang narkoba secara virtual pada Selasa (5/1) ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan agenda pembacaan tuntutan.

Dalam persidangan, Tio Pakusadewo rupanya dituntut pidana dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hukuman itu dikurangi sisa masa tahanan sejak pertama ditangkap.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo bin Setya Noharjo dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa tahanan sementara," ujar JPU Ludimawan.

Hal tersebut berdasarkan dakwaan ketiga soal penyalahgunaan narkoba. Tio terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan narkotika untuk kepentingan pribadi.

"Menyatakan terdakwa Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo bin Setya Noharjo terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dan diancam menurut pasal 127 ayat 1 huruf UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana yang kami dakwa dalam dakwaan ketiga," ucapnya.

Tuntutan tersebut rupanya mempertimbangkan riwayat hukum Tio Pakusadewo bahwa sebelumnya ia pernah dihukum atas kasus serupa dan sudah menjalani rehabilitasi. "Yang dijadikan pertimbangan. Hal yang memberatkan, terdakwa sudah pernah dihukum terkait kasus narkoba," tutur Ludimawan.

Namun hal lain yang meringankan tuntutan adalah perilaku Tio Pakusadewo. "Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan menyesal di persidangan," bebernya.

Tuntutan dari JPU rupanya ditanggapi beragam oleh para netter. Pasalnya jika sejumlah pihak setuju dengan pidana 2 tahun penjara, sebagian lagi justru kontra. Mereka beranggapan jika pidana 2 tahun penjara bagi Tio sangat ringan. Sementara beberapa netter lain justru berharap agar Tio direhabilitasi.

"Ringan bnget nih tuntutannya hiihii," komentar akun @me*****63. "#Rehabpakusodewo," timpal netter akun @pe******im.

Seperti diketahui bukan kali pertama, Tio Pakusadewo sebelumnya pernah ditangkap karena kasus narkoba. Ia kemudian kembali ditangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba pada 14 April 2020, di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Dalam penangkapan tersebut dia terbukti memiliki ganja seberat 18 gram dan alat isap sabu.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel