Praktisi Hukum Harap Masyarakat Tak Menghakimi Gisella Anastasia Soal Kasus Video Syur

Foto: Praktisi Hukum Harap Masyarakat Tak Menghakimi Gisella Anastasia Soal Kasus Video Syur Instagram



Pihak kepolisian akhirnya menetapkan Gisella Anastasia sebagai tersangka atas kasus video syur. Seorang praktisi hukum lantas meminta masyarakat untuk tidak menghakimi Gisel.

Kanal247.com - Kasus video syur yang menyeret nama Gisella Anastasia sampai saat ini masih menjadi perbincangan hangat publik. Bagaimana tidak, pihak kepolisian akhirnya membenarkan bahwa pemeran wanita dalam video syur itu memang benar adalah Gisel.

Tak hanya Gisel, pihak kepolisian juga telah mengidentifikasi pemeran pria dalam video tersebut. Diketahui, pria itu berinisial MYD, yakni Michael Yukinobu de Fretes.

Praktisi hukum, Indra Indraguna, lantas ikut menanggapi soal kasus video syur itu. Indra menilai bahwa penetapan tersangka kepada Gisel baginya kurang tepat. Sebab dalam masalah itu, Gisel hanya membuat video untuk dirinya sendiri.

"Kalau kita masuk ke kata membuat, ini kita harus lihat lagi. Apa keterangan atau penjelasan dari pasal 4 uu nomor 44 tahun 2008 tentang ayat 1 ada kata membuat," ungkap Henry seperti dilansir dari detikHOT. "Penjelasannya gini, 'pasal 4 ayat 1 yang dimaksud dengan membuat adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri atau kepentingan sendiri'."

"Sekarang niat batin dari G itu sendiri, membuat konten dari pornografi tersebut bagaimana? Untuk kepentingan apa? Kalau untuk kepentingan dirinya sendiri," sambung Henry. "Maka jawabannya atau keterangannya sudah jelas dengan terbuka. Jadi permasalahannya di mana."

Selain itu, Henry juga menyebutkan bahwa apa yang dialami Gisel saat ini tidak bisa disamakan dengan kasus pornografi dulunya menjerat Ariel NOAH. Sebab, keduanya memiliki latar belakang, peristiwa, kronologis serta fakta yang berbeda.

"Sejauh ini undang-undang tidak ada mengatur yang namanya karena didesak oleh publik sehingga dia harus dinyatakan atau diputus bersalah melakukan suatu tindak pidana, nggak boleh kayak gitu dong," tutur Henry. "Pernyataan atau putusan bersalah itu harus dilihat pasal-pasal apa dan mana saja yang didakwakannya, masuk atau tidak. Buktinya bukti-bukti apa saja yang menguatkan atau tidak adanya tindak pidana tersebut, serta saksi dan lain-lain."

"Jika publik ini sekarang mengaitkan permasalahan si G ini dengan perkaranya yang dulu sudah pernah diputus, Ariel misalnya," lanjut Henry. "Kalau kita kaitkan secara umum ya nggak beda jauh 11-12. Tapi kan belum tentu juga peristiwa, kronologis, duduk ceritanya, atau fakta-fakta, serta buktinya, saksinya memiliki kesamaan satu sama lain."

Henry kemudian berharap masyarakat dapat menghormati proses hukum yang berlaku. Ia juga meminta masyarakat lebih bijaksana dalam menanggapi kasus video syur Gisel tersebut. Henry berharap masyarakat tidak terlalu menghakimi Gisel.

"Kita nggak tahu, tapi yang jelas kita hormati dululah. Sampai saat ini mari kita hormati keputusan daripada penyidik untuk menaikkan statusnya menjadi tersangka," papar Henry. "Berarti kan sudah ada alat bukti yang cukup, ada kepercayaan."

"Selain daripada itu, perlu juga saya sampaikan bahwa meskipun saat ini status G telah ditingkat penyidik menjadi tersangka atas suatu tindak pidana yang diduga dilakukannya, namun tidaklah arif dan bijaksana jika G dihakimi sedemikian rupa," pungkas Henry. "Mari kita doakan bersama agar G tetap mampu tegar dan semangat menjalani segala cobaan yang telah menimpanya."

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel