Ditetapkan sebagai Tersangka, Polisi Beber Motif Gisella Anastasia Rekam Adegan Syur di Kamar Hotel

Foto: Ditetapkan sebagai Tersangka, Polisi Beber Motif Gisella Anastasia Rekam Adegan Syur di Kamar Hotel Instagram



Kasus video syur yang menyeret nama Gisella Anastasia akhirnya menemukan titik terang. Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa pemeran wanita dalam video itu memang benar adalah Gisel.

Kanal247.com - Beberapa waktu lalu, publik dihebohkan dengan kemunculan video syur yang disebut mirip dengan penyanyi cantik Gisella Anastasia. Banyak publik yang menyebut bahwa perempuan dalam video syur itu memang mirip dengan Gisel. Pihak kepolisian pun berusaha melakukan penyidikan terkait kasus video syur tersebut.

Lantas belum lama ini, kasus video syur mirip Gisel itu akhirnya mulai menemukan titik terang. Pihak kepolisian diketahui telah menetapkan pelaku wanita dalam video syur sebagai tersangka.

Tersangka pemeran wanita itu rupanya benar adalah Gisella Anastasia. Hal itu disampaikan langsung oleh Kombes Yusri Yunus selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya pada Selasa (29/12).

Dalam keterangannya, Yusri Yunus mengungkapkan jika hasil pemeriksaan digital forensik menguatkan bahwa pemeran wanita dalam video syur itu diperankan oleh Gisel. Yusri juga mengatakan bahwa pemeran lelaki dalam video itu juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara itu dilakukan kemarin menaikkan status saksi terhadap saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka," ungkap Yusri Yunus.

Selain itu, Yusri Yunus mengungkapkan motif Gisel merekam adegan syur dengan pria yang diketahui bernama Michael Yukinobu de Fretes itu. Kepada polisi, Gisel mengaku video tersebut merupakan koleksi pribadi.

"Jawabannya untuk pribadi," ucap Yusri Yunus saat dihubungi pada Selasa (29/12) seperti dilansir dari MataMata.

Yusri juga menegaskan bahwa video tersebut bukan untuk mendapatkan keuntungan materi. "Nggak mungkin dia bilang 'untuk saya jualan' ya nggak kan," papar Yusri Yunus.

Lebih lanjut, Yusri memastikan akan memanggil Gisel dan Michael untuk diperiksa sebagai tersangka. Hanya saja, ia tidak menyebut kapan jadwal pemeriksaan keduanya. "Dalam waktu dekat," pungkas Yusri Yunus.

Gara-gara kasus video syur itu, Gisel dan Michael dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi. Ancaman hukuman keduanya maksimal 12 tahun penjara.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel