Dikenal Baik Hati, Baim Wong Tetap Putuskan Polisikan Penipu Catut Namanya

Foto: Dikenal Baik Hati, Baim Wong Tetap Putuskan Polisikan Penipu Catut Namanya instagram



Baim Wong mengungkapkan jika ia akan membawa permasalahan mengenai seorang penipu yang memakai namanya baru-baru ini ke pihak berwajib dengan tuduhan ini.

Kanal247.com - Baru-baru ini, tersebar kabar jika ada penipuan dengan menggunakan nama Baim Wong. Penipuan tersebut berkedok memberikan hadiah giveaway namun dengan syarat mentransfer uang terlebih dahulu.

Dua orang berinisial MZ dan LH saat ini telah ditahan oleh pihak berwajib di kawasan Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara pada 11 Desember 2020 lalu. Dua penipu tersebut pun dikabarkan sudah meraup uang puluhan juta rupiah.

Baim sendiri pun mengaku akan membawa permasalahan penipuan tersebut ke pihak berwajib. Suami Paula Verhoeven mengaku telah membuat laporan dengan tuduhan pencemaran nama baik.

"Insya Allah masih lanjut (acara giveaway)," kata Baim kala di Polres Jakarta Utara. "Saya sudah buat laporan pencemaran nama baik. Detailnya juga sudah beri ke Kapolres nanti," lanjutnya.

Baim pun kembali menerangkan bahwa acara Indonesia Giveaway yang ia adakan hanya digelar di televisi. Sehingga, tidak ada acara serupa di platform lain. Baim sendiri memastikan bahwa tidak pernah menghubungi para pemenang giveaway untuk meminta uang dalam bentuk apa pun.

"Buat ada TV aja, kalau misalnya ada yang tanya di FB, itu nggak ada hubungannya. Saya tidak pernah hubungi dari mana pun, nggak pernah tanya nomor ATM, pajak, sama transport, benar-benar zero yang kalian harus keluarkan," terang Baim.

Baim sendiri mengaku bahwa mengetahui mengenai penipuan tersebut lantara teman-teman selebritinya menghubunginya terkait hal tersebut. Baim juga selalu memastikan di acara "Indonesia Giveaway" untuk tidak mudah percaya dengan penipuan dengan menggunakan namanya.

"Tiba-tiba teman-teman artis saya ada Teuku Zacky, Melaney Ricardo, Revalina S. Temat, tanya benar nggak 'Im teman saya dapat tapi gini, gini, gini'. Setiap episode saya sudah coba bilang jangan percaya," lanjutnya.

Permasalahan penipuan mencatut nama Baim sendiri hingga saat ini masih diselidiki oleh pihak berwajib. MZ dan LH dijerat pasal 378 dan 310 KUHP serta pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 Undang-undang ITE dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. MZ dan LH pun masih bisa terjerat pasal lain di tengah penyelidikan.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel