Dapat Asimilasi, Vanessa Angel Keluar Penjara Per Hari Ini

Foto: Dapat Asimilasi, Vanessa Angel Keluar Penjara Per Hari Ini Instagram



Bukan bebas, Vanessa Angel keluar penjara per hari Jumat (18/12) ini, setelah mendapatkan asimilasi dengan menjalani sisa hukuman 1,5 bulan lagi di rumah.

Kanal247.com - Kabar bahagia datang dari artis Vanessa Angel. Pasalnya, Vanessa dinyatakan sudah bisa keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur per hari Jumat, 18 Desember 2020 ini.

Kabar bahagia tersebut dibenarkan oleh Rika Aprianti selaku Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkum HAM. Namun bukan keluar penjara begitu saja, Vanessa rupanya masih harus menjalani sisa masa hukumannya.

”Jadi bukan bebas. Jadi dia menjalankan asimilasi di rumah dengan dasar Permenkumham 10/20, pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di Lapas dan Rutan. Jadi dia masih menjalankan tapi di luar. Dia cuma masih di rumah,” ujar Rika Aprianti melansir dari detikcom, Jumat (18/12).

Jadi dapat disimpulkan bahwa Vanessa bukan bebas murni, melainkan harus menjalani sisa masa hukumannya di rumah. Hal tersebut lantaran ia menjadi salah satu tahanan yang mendapatkan asimilasi.

”Per hari ini. bahasanya bukan bebas ya, sudah diasimilasikan di rumah. Menjalankan pidananya di rumah dengan asimilasi,” terang Rika Aprianti.

Diungkapkan Rika Aprianti, sisa masa hukuman Vanessa di rumah masih 1,5 bulan lagi. ”Iya betul. 1,5 (bulan) lagi,” beber Rika Aprianti.

Selama menjalani sisa masa hukuman di rumah, Vanessa tak diperbolehkan untuk bepergian kemana pun. Ibu satu anak ini juga harus menjalani bimbingan secara online sampai masa hukumannya dinyatakan selesai. Yakni pada 16 Februari 2021 mendatang.

”Syaratnya sama, wajib bimbingan. Tentunya di COVID-19 ini dia wajib bimbingannya melalui online. Yang membimbing atau di bawah bimbingan dan pengawasan dari balai pemasyarakatan. Sama ketentuannya juga,” ungkap Rika Aprianti.

”Selama masa itu tidak boleh melakukan pelanggaran apalagi tindak pidana. Kalau sampai terjadi pelanggaran asimilasinya dicabut. Kalau melakukan pelanggaran pidana tentunya akan ada pidana yang baru,” timpalnya.

Diketahui, Vanessa dipenjara lantaran tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba. Ia divonis 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat usai dinyatakan bersalah atas kepemilikan pil Xanax.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel