Jefri Nichol Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Wanprestasi, Harus Bayar Ganti Rugi Rp 4,2 M
Falcon Pictures baru saja memenangkan gugatan di Pengadilan usai Jefri Nichol dinyatakan melakukan wanprestasi dan harus membayar ganti rugi sebesar Rp 4,2 M.
Kanal247.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Falcon Pictures atas kasus dugaan wanprestasi yang menjerat aktor Jefri Nichol. Kemenangan Falcon didapat usai Jefri dinyatakan bersalah dan melakukan wanprestasi.
Atas kemenangan Falcon Pictures di Pengadilan ini, Jefri Nichol beserta 2 tergugat lainnya yakni sang ibu dan mantan manajernya pun memiliki kewajiban untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 4,2 Miliar. Tak hanya itu, ketiga tergugat juga harus membayar biaya perkara administrasi sebesar Rp 1.340.000.
Seusai sidang, kuasa hukum Falcon Pictures, Debby Astuti, mengucap syukur atas kemenangan yang diraih kliennya. Ia juga kembali menyebutkan mengenai ganti rugi yang harus dibayarkan oleh para tergugat.
“Kami selaku kuasa hukum PT Falcon Pictures mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim karena sudah memeriksa perkara kami dengan tepat dan adil,” kata Debby Astuti. “Jefri sudah dinyatakan wanprestasi, juga ibu dan mantan manajer. Pihak manajemennya sebagai pihak tergugat tiga, dinyatakan melakukan wanprestasi kepada kami. Lalu juga tadi disebutkan hakim bahwa Jefri Nichol harus mengganti sebesar Rp 4,2 miliar.”
Debby kemudian kembali menjelaskan mengenai perjanjian Falcon Pictures dengan Jefri Nichol hingga kewajiban yang belum dilakukan oleh aktor 21 tahun ini. Ia pun berharap Jefri bisa kooperatif dalam membayarkan ganti ruginya.
“Jadi, atas putusan majelis hakim tadi kami berharap Jefri bisa kooperatif untuk melaksanakan putusan tersebut karena sudah jelas dia melakukan wanprestasi pada perjanjian yang sudah dibuat oleh PT Falcon sejak bulan april 2018, tapi sesuai dengan disampaikan majelis terbukti bahwa Jefri belum pernah melakukan kewajibannya,” sambungnya.
Lebih lanjut, pihak Falcon Pictures juga siap mengambil langkah tegas jika Jefri Nichol tak bisa membayarkan denda atau ganti ruginya. Pasalnya pihak Falcon menyebut akan memburu aset yang dimiliki pemain film “Dear Nathan” ini.
“Kami akan cari, memburu semua aset Jefri Nichol untuk membayar kewajibannya Rp 4,2 miliar,” lanjut Debby Astuti.