Kuasa Hukum Sebut Catherine Wilson Seharusnya Tak Masuk Golongan Pengedar Narkoba, Ungkap Alasan Ini

Foto: Kuasa Hukum Sebut Catherine Wilson Seharusnya Tak Masuk Golongan Pengedar Narkoba, Ungkap Alasan Ini Instagram



Catherine Wilson belum lama ini menjalani sidang perdana terkait kasus narkoba yang menjeratnya. Dalam sidang tersebut, Catherine didakwa sebagai pengedar.

Kanal247.com - Sidang perdana Catherine Wilson terkait kasus narkoba digelar di Pengadilan Negeri Depok pada Selasa (8/12) kemarin. Persidangan tersebut berandegakan pembacaan dakwaan dan keterangan saksi.

Usai persidangan, kuasa hukum Catherine, Verna Wahono memberikan tanggapan soal dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap sang klien. Salah satunya terkait dengan Catherine yang didakwa dengan pasal pengedar. Diketahui, Catherine didakwa dengan Pasal 114 dan Pasal 112 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kalau pasal 114 itu kan banyak yang bilang pasal pengedar, tapi kalau enggak membeli, enggak mungkin punya barangnya,” ungkap Verna Wahono di Pengadilan Negeri Depok pada Selasa (8/12) seperti dilansir dari Kumparan.

"Kalau dibilang pengedar kan tadi udah ditanyakan dari keterangan saksi penangkap, barang itu dibeli untuk apa," sambung Verna. "Hakim juga udah menitikberatkan pada pertanyaan itu, gunanya apa si dia beli itu, gitu loh."

Verna kemudian membahas soal keterangan saksi yang tidak mengungkapkan bahwa Catherine menjual narkoba. Verna juga mengungkapkan bahwa tidak ada bukti yang menyebut Catherine adalah pengedar.

"Sedangkan kalau mau mengedarkan, transaksinya juga harus dibuktikan, ada tempat pengedaran, ada bukti keuntungan, sedangkan kalau di sini enggak ada sama sekali," tutur Verna.

Sehingga menurut Verna, Catherine tidak dapat digolongkan sebagai pengedar narkoba. Bukan tanpa sebab, tidak ada unsur-unsur Catherine masuk ke dalam golongan pengedar narkoba.

"Itu diperjelas di persidangan bahwa tidak ada Kak Catherine mendapat keuntungan dari pembelian itu," pungkas Verna. "Dijual lagi ke orang juga tidak, tidak bisa dikategorikan sebagai pengedar, Unsur-unsurnya ada enggak gitu?"

Terkait kasus narkoba tersebut, Catherine terancam hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara. "Ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal atau paling lama 20 tahun penjara," ujar Jaksa Rozi Juliantono dalam ruang sidang perdana Catherine.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel