Catherine Wilson Didakwa Pasal Pengedar, Terancam 20 Tahun Penjara

Foto: Catherine Wilson Didakwa Pasal Pengedar, Terancam 20 Tahun Penjara instagram



Catherine Wilson baru saja menjalani sidang perdana atas kasus yang menjeratnya. Catherine didakwa pasal berlapis salah satunya juga didakwa pasal pengedar dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Kanal247.com - Artis Catherine Wilson telah menjalani sidang perdana terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jakarta Barat pada hari ini, Selasa (8/12) ini beragendakan pembacaan dakwaan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang itu Catherine Wilson dijerat pasal berlapis oleh jaksa. Jaksa menuntut Catherine Wilson dengan pasal 114 subsider dan Pasal 112 juncto Pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Meski begitu, Catherine Wilson terlihat pasrah menerima dakwaan tersebut.

“Ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal atau paling lama 20 tahun penjara," ujar Jaksa Rozi Juliantono dalam ruang sidang, dikutip dari Suara.com. “Saya menerima pak hakim,” ujar Catherine Wilson.

Rupanya pasal yang memberatkan Catherine adalah pasal 114 karena pasal tersebut biasanya untuk menjerat pengedar narkoba. Kuasa hukum Catherine Wilson, Andri Hartoni dan Verna Wahono, pun menanggapi terkait pasal yang dilayangkan kepada kliennya tersebut.

“Ya memang itu hak dari jaksa ya. Cuma kan ini pengadilan, kita lihat saja proses hukumnya seperti apa," tutur Andri Hartoni. “Benar, yang jelas kami saat ini mengikuti proses hukum dalam persidangan saja,” sambung Verna Wahono.

Tak hanya itu, Andri juga ingin jaksa membuktikan jika Catherine Wilson layak dikenakan pasal tersebut. “Kami hanya ingin jaksa membuktikan pasal tersebut. Pastinya kami juga meminta jaksa membuktikan sangkalan pasalnya tersebut,” kata Andri Hartoni.

Lebih lanjut, kuasa hukum Catherine Wilson juga membenarkan mengenai kliennya yang terancam hukuman 20 tahun penjara. Meski begitu ia menegaskan akan berjuang untuk meringankan hukuman Catherine mengingat kliennya sangat kooperatif saat ditangkap di rumahnya.

“Iya bisa terancam 20 tahun penjara," kata Verna Wahono. “Catherine Wilson sendiri sangat kooperatif, jadi mungkin kami akan berjuang atas kesalahan yang dilakukan klien kami. Mudah-mudahan bisa diberikan pengampunan dan memberikan keringanan hukuman,” urainya.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel