Catherine Wilson Tampil Berhijab di Sidang Perdana Narkoba

Foto: Catherine Wilson Tampil Berhijab di Sidang Perdana Narkoba Instagram



Jalani sidang perdana kasus narkoba di Pengadilan Negeri Depok pada Selasa (8/12), Catherine Wilson tampil beda mengenakan busana tertutup dan hijab berwarna abu-abu.

Kanal247.com - Catherine Wilson menjalani sidang perdana kasus narkobanya di Pengadilan Negeri Depok. Sidang tersebut digelar secara virtual langsung dari rumah tahanan Depok, Jawa Barat. Sidang Catherine tersebut diketahui dimulai pukul 10.30 WIB pada hari Selasa (8/12) siang tadi.

Menariknya, ada penampilan berbeda dari Catherine. Pasalnya, artis berusia 39 tahun ini tampil dengan mengenakan busana tertutup dan hijab berwarna abu-abu.

Kuasa hukum Catherine, Verna Wahono pun buka suara terkait penampilan baru kliennya tersebut. Ia membeberkan jika Catherine baru-baru ini tampil menggunakan hijab. "Kalau hijab baru ya," ungkap Verna Wahono usai persidangan.

Verna menambahkan, Catherine mengenakan hijab pada beberapa momen tertentu. Seperti saat melakukan kegiatan religius seperti sedekah yang dirasa harus menjaga penampilan agar terlihat lebih tertutup.

"Jadi dia (Catherine) pada kondisi tertentu aja pakai hijabnya. Mungkin ya kan sering ada acara untuk kasih sedekah atau segala macam saya lihat dia pakai hijab," tutur Verna Wahono. "Ya kalau untuk hari-hari belum lah," sambungnya.

Tak hanya penampilan, Catherine rupanya semakin religius. Diakui Verna, Catherine semakin rajin melakukan salat dan puasa. Namun Verna tak dapat memastikan apakah Catherine akan terus mengenakan hijab atau justru tidak.

"Seperti yang sudah saya pernah bilang dia (Catherine) sering salat dan puasa. Ya maksudnya dengan adanya hal ini dia lebih religius," pungkas Verna Wahono.

"Saya juga enggak tahu ke depannya berhijab apa enggak ya. Bisa ditanyakan lagi ke dia," tandas Verna.

Sementara dalam sidang perdana, Catherine diketahui didakwa pasal berlapis terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Catherine Wilson dengan pasal 114 dan pasal 112 juncto pasal 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Hukuman yang membayangi Catherine Wilson dari dua pasal tersebut yakni minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel