Jalani Sidang Perdana, Catherine Wilson Didakwa Pasal Berlapis Terkait Kasus Narkoba

Foto: Jalani Sidang Perdana, Catherine Wilson Didakwa Pasal Berlapis Terkait Kasus Narkoba Instagram



Catherine Wilson hari ini menjalani sidang perdana terkait penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. JPU lantas mendakwa Catherina dengan pasal berlapis.

Kanal247.com - Catherine Wilson menjalani sidang perdana terkait penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Depok, Jakarta Barat pada hari ini, Selasa (8/12). Sidang perdana tersebut dimulai pukul 10.30 WIB secara virtual.

Agenda sidang Catherine tersebut adalah pembacaan dakwaan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tampak ada dua orang JPU ikut serta dalam sidang virtual tersebut.

Selain itu, Catherine terlihat menggunakan kerudung berwarna abu-abu. Dalam sidang tersebut, Catherine juga mengungkapkan kondisi kesehatannya saat ditanya oleh Hakim Ketua. "Alhamdulillah sehat," ucap Catherine Wilson seperti dilansir dari detikHOT.

Hakim Ketua lantas memastikan bahwa perempuan yang akrab disapa Keket sudah menerima surat dakwaan dari pihak JPU. Keket dan Jumadi, orang yang ditangkap bersamaan itu pun menjawab bahwa mereka menerima surat dakwaan tersebut. "Sudah (menerima surat dakwaan)," ucap Keket.

Dakwaan untuk aktris berusia 39 tahun ini lantas dibacakan langsung oleh JPU dalam persidangan. JPU juga menyebutkan beberapa pasal yang didakwakan kepada Keket. Dalam dakwaan JPU, Catherine Wilson didakwa Pasal 114 Subsider Pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 127 ayat 1.

Seperti diketahui, saat ini Keket tengah dititipkan di Rutan Depok sejak beberapa waktu lalu. Keket juga sudah menjalani masa rehabilitasi selama 4 bulan.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga Wisnu Murdianto sempat mengatakan ada tiga pasal yang disangkakan terhadap Keket. Dalam salah satu pasal tersebut, Keket terancam maksimal 20 tahun penjara.

"Sangkaan dari penyidik ada tiga pasal, yang pertama adalah Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman maksimal 20 tahun, minimal 5 tahun," ungkap Herlangga di Kejaksaan Negeri Depok, Selasa (17/11).

"Kemudian Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terus juncto Pasal 132 ancamannya maksimal 12 tahun, minimal 4 tahun," lanjut Herlangga. "Kemudian ada juga Pasal 127 ayat (1a) juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancamannya maksimal 4 tahun."

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel