Video Ditagih Utang Heboh, Vicky Prasetyo Putuskan Polisikan Mantan Istri

Foto: Video Ditagih Utang Heboh, Vicky Prasetyo Putuskan Polisikan Mantan Istri instagram



Vicky Prasetyo akhirnya memutuskan untuk melaporkan sang mantan istri, Vivi Paris ke pihak yang berwajib usai video ditagih utang tersebar luas di media sosial beberapa waktu lalu, ini alasannya.

Kanal247.com - Beberapa waktu lalu, video terseteruan Vicky Prasetyo dan salah satu mantan istrinya yakni Vivi Paris memang heboh di media sosial. Vivi pun dikabarkan menagih utang kepada Vicky.

Vicky pun akhirnya membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum. Vicky mengungkapkan bahwa ia ingin membuktikan kepada publik bahwa tersebarnya video pertikaiannya dengan sang mantan istri bukan seperti yang dibayangkan. Vicky pun mengucapkan terima kasih lantaran pihak kepolisian lantaran memproses laporannya dengan baik.

"Alhamdulillah hari ini berjalan baik didampingi dengan Bang Razman serta kuasa hukum yang lain dan terima kasih pihak kepolisian yang sudah mengapresiasi laporan kita dan layani dengan baik sekali," kata Vicky kala ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (3/12).

"Pertama sebagaimana sudah saya jelaskan di awal, klien kami Vicky Prasetyo ingin membuktikan kepada publik bahwa beliau tidak seperti yang dibicarakan oleh oknum-oknum tertentu, bukan banyak orang. Di antara oknum tertentu itu adalah saudari Vivi Paris atau bernama asli Royhana Azizah," terang kuasa hukum Vicky Prasetyo, Razman Arif.

Kuasa hukum kekasih Kalina Oktarani itu menyebutkan jika melaporkan Vivi dengan tuduhan pelanggaran UU ITE. Pasalnya, video tersebut diduga direkam oleh pihak Vivi dan sengaja disebarkan melalui akun gosip di Instagram.

"Perlu kami sampaikan laporan kami ini terkait dengan pelanggaran UU ITE adanya dugaan tindak pidana melakukan dan atau mentransmisikan dan atau mendistribusikan sesuatu yang bukan haknya kepada khalayak sehingga dapat diunggah orang lain dimanapun berada," kata Razman.

Razman pun menyebutkan jika melaporkan mantan istri Vicky dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Razman juga mengatakan bahwa tuduhan tersebut juga bisa masuk ke unsur fitnah.

"Pasal (yang disangkakan yaitu) pencemaran nama baik melalui media elektronik Pasal 27 ayat 3 UU ITE nomor 19 tahun 2016 dan juga 27 ayat 3 UU ITE nomor 11 tahun 2008. Dan juga mungkin nanti ketika pemeriksaan masuk ke unsur fitnah 310 dan 311," jelas Razman.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel