Hasil Asesmen Terkait Rehabilitasi Millendaru Akhirnya Keluar, Begini Keputusannya

Foto: Hasil Asesmen Terkait Rehabilitasi Millendaru Akhirnya Keluar, Begini Keputusannya instagram



Update terbaru datang dari kasus narkoba yang menjerat selebgram Millendaru atau Millen Cyrus, hasil asesmen keponakan Ashanty sudah keluar begini isi rekomendasinya.

Kanal247.com - Kabar terbaru datang dari kasus narkoba yang menjerat selebgram Millendaru atau Millen Cyrus. Setelah keluarga sempat mengajukan permohonan rehabilitasi, kini asesmen Millendaru disebut telah keluar.

Millendaru sendiri menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK) Jakarta Utara pada Kamis (26/11). Tak lama setelahnya tepatnya satu haru kemudian hasil asesmen tersebut keluar dan merekomendasikan Milen untuk direhab.

Kabar tersebut lantas dikonfirmasi oleh Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Reza Rahandhi. “Sudah (keluar), direhab hasilnya. Cuma, kita, kan, sesuai permintaan pengajuan keluarga ke BNNK untuk direhab di Lido,” ungkap AKP Reza Rahandhi ketika dihubungi Kumparan lewat sambungan telepon, dikutip Jumat (27/11).

Sebelumnya keluarga meminta agar Millen bisa direhabilitasi di BNN Lido, Bogor, Jawa Barat. Sementara itu keputusan rehab Millen di Lido harus melalui beberapa proses salah satunya swab test.

“Di Lidonya, kan, masuknya harus sesuai hasil swab. Hari ini, sih, udah. Tinggal nunggu hasilnya (swab) aja sama paling nanti menunggu dari BNN Lido-nya harus pengajuan juga di sana, mungkin slot atau apa,” urai Reza.

Reza juga mengungkapkan jika pihak keluarga Millen sendiri sudah membuat pengajuannya. “Dari keluarga, sih, udah diajukan. Nanti paling dikabarin gimana. Kan, keluarga ke sana, bukan kita,” sambung Reza.

Kasus Millendaru sendiri disebut tak perlu menjalani persidangan. Hal ini lantaran proses hukumnya yang sudah dilimpahkan ke BNNK. Hanya saja mengenai masa rehabilitasi juga diserahkan pada keputusan BNNK.

“Kan sama udah dilimpahkan ke BNNK. Sesuai hasil asesmennya kan rehabilitasi,” ungkap Reza. “Oh enggak (ke persidangan) karena kan kita ada amanat Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 itu kan bisa direhab,” sambungnya.

Reza kemudian juga mengatakan jika kecanduan atas narkoba merupakan sebuah penyakit yang bisa disembuhkan lewat rehabilitasi. Lebih lanjut Millen sendiri hanya sebagai pecandu, sementara barang bukti ada pada orang lain yang masih dalam pengejaran.

“Karena kan kalau menurut saya pecandu narkoba itu seperti kayak penyakit ya, mungkin disembuhkan melalui rehab,” ujar Reza. “Dan memang mengakui pemakai, dan itu cuma untuk menghilangkan stress dan happy happy itu. Ada yang (punya BB) DPO itu kita masih nyari,” pungkasnya.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel