Tersandung Kasus Narkoba, Catherine Wilson Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

Foto: Tersandung Kasus Narkoba, Catherine Wilson Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara Instagram



Catherine Wilson hingga kini masih menjalani masa hukuman terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Bahkan, Catherine terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kanal247.com - Catherine Wilson hingga kini masih menjalani proses hukumnya terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Wanita yang akrab disapa Keket ini ditangkap pihak kepolisian pada Jumat (17/7) lalu sekitar pukul 10.00 WIB di jalan H. Saleh, Pangkalanjati, Cinere, Depok.

Kabar terbaru, Keket disebut terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara terkait kasus tersebut. Keket pun kini ditahan di Rumah Tahanan Cilodong, Depok, Jawa Barat.

Penahanan dilakukan usai Kejaksaan Negeri Depok menerima penyerahan tersangka dan barang bukti terkait kasus dugaan penyalahgunaan yang menjerat Catherine. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan ada tiga pasal yang disangkakan terhadap Keket.

"Sangkaan dari penyidik ada tiga pasal, yang pertama adalah Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman maksimal 20 tahun, minimal 5 tahun," ungkap Herlangga di Kejaksaan Negeri Depok, Selasa (17/11) seperti dilansir dari Kumparan.

"Kemudian Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terus juncto Pasal 132 ancamannya maksimal 12 tahun, minimal 4 tahun," lanjut Herlangga. "Kemudian ada juga Pasal 127 ayat (1a) juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancamannya maksimal 4 tahun."

Selain itu, Herlangga mengatakan Keket ditahan untuk 20 hari ke depan. Setelah ini, JPU kabarnya akan segera membuat dakwaan terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba tersebut.

"Selama 20 hari itu, jaksa penuntut umum akan segera membuat dakwaan dan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Depok," ucap Herlangga.

Herlangga kemudian mengungkapkan alasan mengapa Kejaksaan memutuskan menahan Keket. Salah satunya adalah kekhawatiran apabila Keket menghilangkan barang bukti.

"Tersangka harus ditahan alasannya adalah subyektif dan objektif. Jadi alasan subjektifnya adalah tersangka bisa melarikan diri," pungkas Herlangga. "Dapat menghilangkan barang bukti, kemudian ancaman di atas lima tahun sehingga dapat ditahan."

Seperti diketahui, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa dua klip sabu seberat 0,66 gram dan 0,43 gram. Hasil urine pun menyatakan Keket positif metamfetamin.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel