Lucinta Luna Masih Jalani Proses Hukum, Abash Bagikan Kabar Dirawat di Rumah Sakit

Foto: Lucinta Luna Masih Jalani Proses Hukum, Abash Bagikan Kabar Dirawat di Rumah Sakit Instagram



Hingga kini, Lucinta Luna masih menjalani proses hukum atas kasus narkoba yang menjeratnya. Kekasih Lucinta, Abash lantas mengabarkan bahwa ia kini tengah sakit.

Kanal247.com - Kabar kurang menyenangkan datang dari kekasih Lucinta Luna, Abash. Lewat unggahan di laman akun Instagram-nya, Abash memperlihatkan foto sedang terbaring lemah di atas kasur rumah sakit. Dalam foto tersebut, Lucinta Luna tentu saja tidak dapat hadir menemani sang kekasih yang sedang sakit.

Selain itu, tidak diketahui secara pasti penyakit yang diderita Abash. Dalam keterangan unggahannya, Abash mengaku baru merasakan dirawat di rumah sakit. "Begini ya rasanya dirawat masuk RS," tulis Abash pada Senin (16/11) kemarin.

Postingan Abash tersebut langsung mendapat banyak komentar dari warganet. Banyak dari mereka mendoakan agar Abash lekas sembuh dari sakitnya. Ada juga yang mendoakan agar Abash bisa segera pulang dari rumah sakit.

"Gws abaaashhhh!!!!" kata salah satu netter. "Gws bro lah.. i'm so sad..... Come back home soon," ucap netter lain. "Loh..sakit apa.gws de..blessed more," tambah netter lain. "Cepet sembuh ya broo sehat selalu," ujar netter lain. "GWS Kak Abash @ashgreyz," timpal netter lain.

"Semoga Cepat Sembuh kak Abash," papar salah satu netter. "Semoga cpt sembuh ya kak @ashgreyz," sahut netter lain. "Semoga cepet sehat kembali ka," ucap netter lain. "Cepat sembuh yah kak," ujar netter lain. "Cepat sembuh ya @ashgreyz amin ya Allah," doa netter lain. "Ashgreyz cepat sembuh yah, semoga Allah angkat sakitnya, amin," sahut netter lain.

Sementara itu, Lucinta Luna hingga kini masih menjalani proses hukumnya atas kasus narkoba yang menjeratnya. Lucinta pun sempat divonis selama 1,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta atas kasus yang menjeratnya tersebut. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih memikirkan putusan vonis tersebut.

Kabarnya, JPU sempat melakukan upaya banding terhadap vonis 1,5 tahun dan Rp 10 juta tersebut. Bukan tanpa sebab, JPU mengajukan banding karena putusan lebih ringan dari tuntutan, yakni 3 tahun penjara.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel