Divonis 3 Bulan Penjara, Vanessa Angel Disebut Tak Ajukan Banding dan Siapkan Mental Masuk Bui

Foto: Divonis 3 Bulan Penjara, Vanessa Angel Disebut Tak Ajukan Banding dan Siapkan Mental Masuk Bui Instagram



Vanessa Angel telah divonis Majelis Hakim masa hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta. Vanessa pun disebut tidak mengajukan banding dan sudah menyiapkan mental untuk masuk bui.

Kanal247.com - Hingga kini Vanessa Angel masih menjalani proses hukum atas kasus narkoba yang menimpa dirinya. Majelis Hakim pun telah memvonis Vanessa hukuman 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta.

"Menyatakatan terdakwa Vanessa binti Doddy Sudrajat terbukti secara sah bersalah melakukan tindakan pidana," kata hakim ketua pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat beberapa waktu lalu. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vanessa binti Doddy Sudrajat dengan pidana tiga bulan dengan denda 10 juta subsider satu bulan."

Namun hingga kini, Vanessa masih belum mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. Pengacara yang membantu perkara hukum Vanessa, Arjana Bagaskara pun angkat bicara.

Arjana menyebut Vanessa tidak mengajukan banding kasus hukumnya. Pasalnya, Vanessa disebut telah menerima vonis dari hakim. Namun, Arjana tidak dapat memberikan penjelasan secara detail terkait hal tersebut.

"Info terakhir sih dia enggak banding. Jadi menerima putusan hakim," ungkap Arjana pada Kamis (21/11) seperti dilansir dari Kapanlagi. "Tapi saya nggak bisa bicara banyak ya, karena Vanessa bukan klien saya lagi."

Tak hanya itu, Arjana juga menyebut Vanessa sudah siap menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan yang ditunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Seperti diketahui, sejak statusnya menjadi tersangka dan terdakwa, Vanessa menjalani tahanan kota.

"Ya dia sudah siapin mental ya," kata Arjana Bagaskara. "Sudah menyiapkan semuanya, tinggal jalani aja."

Apabila Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan banding, Vanessa dipastikan akan segera menghuni rumah tahanan. "Harusnya besok ya (dipindahkan). Karena hari ini tenggat waktu terakhir pengambilan keputusan banding atau tidaknya," pungkas Arjana.

Seperti diketahui, Vanessa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 terkait kepemilikan Xanax. Vanessa kemudian divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta. Namun berbeda dengan tuntutan sebelumnya, JPU menuntut Vanessa selama 6 bulan penjara.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel