Rey Utami Bebas Usai Dipenjara Atas Kasus Video 'Ikan Asin', Ini Nasib Galih Ginanjar - Pablo Benua

Foto: Rey Utami Bebas Usai Dipenjara Atas Kasus Video 'Ikan Asin', Ini Nasib Galih Ginanjar - Pablo Benua instagram



Rey Utami disebutkan sudah menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman terkait laporan Fairuz A. Rafiq atas kasus video ‘ikan asin’, lantas bagaimana dengan Pablo Benua dan Galih Ginanjar?

Kanal247.com - Pertengahan tahun 2019 lalu publik dihebohkan dengan kasus yang menyeret Galih Ginanjar serta pasangan Rey Utami dan Pablo Benua. Ketiganya resmi dilaporkan ke pihak berwajib oleh mantan istri Galih, Fairuz A. Rafiq atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Ketiganya pun resmi menjalani masa hukuman di penjara atas laporan Fairuz tersebut. Namun rupanya diam-diam Rey Utami dikabarkan sudah menghirup udara bebas belum lama ini.

Kabar tersebut juga dibenarkan oleh Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti. Rika menyebut jika Rey Utami sudah bebas dari penjara sejak Minggu, 8 November 2020. Rey disebutkan sudah bebas murni setelah menjalani masa hukumannya.

“Iya betul, tanggal 8 hari minggu pagi," ujar Rika Aprianti, saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (10/11), dilansir melalui detikHOT. “Berdasarkan Petikan Putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 1327/Pid.Sus/2019/PN.JKT.SEL tanggal 13 April 2020 atas nama RAYIE UTAMI alias REY UTAMI dengan amar putusan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan, di mana perhitungannya berakhir tanggal 8 November 2020,” paparnya.

Sayangnya nasib berbeda dialami oleh rekan Rey yang juga dipenjara terkait kasus video “ikan asin”, yakni sang suami Pablo Benua serta Galih Ginanjar. Rika Aprianti mengatakan jika kedua narapidana lainnya itu masih harus melanjutkan masa tahanan mereka.

“Pablo dan Galih masih di dalam lapas. Pablo putus 1 tahun 8 bulan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Galih putus 2 tahun 4 bulan dan saat ini masih upaya hukum kasasi,” pungkas Rika Aprianti.

Perlu diketahui bahwa sebelumnya Rey Utami dilaporkan ke pihak berwajib bersama Pablo Benua dan Galih Ginanjar atas dugaan kasus pencemaran nama baik. Ketiganya dinyatakan bersalah dan dijerat UU ITE.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel