Bahas Soal Pakaian Dalam Dinar Candy, KPI Jatuhkan Sanksi Hentikan Sementara ‘Rumpi No Secret’

Foto: Bahas Soal Pakaian Dalam Dinar Candy, KPI Jatuhkan Sanksi Hentikan Sementara ‘Rumpi No Secret’ instagram



KPI beri sanksi pemberhentian sementara untuk program televisi ‘Rumpi No Secret’ usai membahas soal penjualan celana dalam Dinar Candy di media sosial.

Kanal247.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) belum lama ini menjatuhkan sanksi untuk program acara televisi “Rumpi No Secret”. Acara yang dipandu oleh Feni Rose diberhentikan sementara oleh KPI setelah membicarakan tentang penjualan pakaian dalam Dinar Candy di media sosial beberapa waktu yang lalu.

Sanksi tersebut dijatuhkan lantaran tayangan “Rumpi No Secret” kedapatan melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Pengumuman tersebut juga terlihat di situs Instagram resmi milik KPI.

Adapun pelanggaran yang dilakukan ‘Rumpi No Secret’ ada di tanggal 24 September 2020 pukul 14.04 WIB yaitu berupa tampilan wawancara host kepada an. Dinar Candy dan an. Bobby Tria Sanjaya terkait jual beli pakaian dalam milik an. Dinar Candy di social media,” dikutip dari Instagram official KPI pusat.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo mengatakan wawancara terkait jual beli celana dalam tersebut dianggap tak pantas disiarkan di ruang publik. Menurutnya hal itu dinilai tidak menghargai nilai-nilai dan norma kesopanan serta kesusilaan yang berlaku di masyarakat.

Bahas Soal Pakaian Dalam Dinar Candy, KPI Jatuhkan Sanksi Hentikan Sementara ‘Rumpi No Secret’

Instagram/@kpipusat

“Tidak ada nilai dan juga manfaatnya dari tayangan itu bagi masyarakat. Apa juga korelasinya dengan kepentingan publik soal jual beli pakaian dalam. Jangan karena persoalan itu viral di media sosial, harus selalu masuk ke dalam ranah publik. Penyiaran itu mesti dimanfaatkan untuk hal yang baik dan berdampak positif,” jelas Mulyo, Senin (9/11), dilansir dari situs resmi KPI.

Mulyo Hadi Purnomo juga menyebutkan bahwa tayangan tersebut dinilai tak mengindahkan aturan tentang perlindungan terhadap anak dan remaja. Terlebih di tengah masa pandemi seperti saat ini anak-anak dan remaja lebih banyak menghabiskan waktu di rumah.

“Tayangan ini justru mengandung muatan yang bertolak belakang dengan perkembangan psikologis remaja. Rasanya dalam kondisi pandemi sekarang ini, ketika anak dan remaja berada dan belajar dari rumah, mestinya tontonan televisi menjadi ruang sekolah kedua bagi mereka dengan program tayangan yang edukatif dan positif,” papar Mulyo.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel