Laporkan 5 Akun Penyebar Video Syur, Pelapor Juga Meminta Penyidik untuk Periksa Gisella Anastasia

Foto: Laporkan 5 Akun Penyebar Video Syur, Pelapor Juga Meminta Penyidik untuk Periksa Gisella Anastasia Instagram



Nama Gisella Anastasia sempat menghebohkan dunia maya belum lama ini. Pasalnya, beredar video syur yang disebut-sebut mirip dengan Gisella hingga membuat publik heboh.

Kanal247.com - Media sosial belum lama ini dihebohkan dengan video syur yang disebut mirip dengan salah satu figur publik. Wanita dalam video syur itu disebut-sebut mirip dengan penyanyi cantik Gisella Anastasia.

Ramainya pemberitaan tentang video syur tersebut, seorang pengacara bernama Pitra Romadoni lantas melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian. Dalam laporan bernomor LP/6614/XI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tersebut, Pitra melaporkan 5 akun media sosial. Namun sayang, Prita masih enggan menyebutkan siapa pemilik kelima akun tersebut.

"Kami melaporkan Lima akun, itu campuran dari Instagram, Facebook, YouTube, dan lain-lainnya," ungkap Pitra saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Minggu (8/11) seperti dilansir Kapanlagi. "Terlapornya masih dirahasiakan karena masih didalami lagi sama penyidik."

Selain itu, Pitra mengungkapkan alasannya mengapa melaporkan lima akun media sosial tersebut. Bagi Pitra, video syur tersebut dirasa telah meresahkan. Apalagi, untuk anak-anak yang masih di bawah umur.

"Alasannya adalah karena penyebaran video syur tersebut meresahkan masyarakat Indonesia," ucap Pitra. "Khususnya anak-anak karena sudah menjadi konsumsi publik."

"Yang dikhawatirkan di sini adalah masyarakat Indonesia, khususnya anak-anak dan pelajar," sambung Pitra. "Karena mereka saat ini sedang menjalani pendidikan secara daring, yang ditakutkan bisa mengakses video syur itu di media sosial."

Tak hanya itu, Pitra juga meminta kepada penyidik untuk memanggil Gisel. Pasalnya, Pitra mengaku ingin memberantas secara tuntas penyebaran video syur yang membuat masyarakat heboh tersebut.

"Apabila dugaan itu benar, mohon diberikan proses hukum yang setimpal sesuai dengan UU ITE dan UU Pornografi," tutur Pitra. "Akan tetapi saya fokus kepada penyebarannya dulu. Nanti kalau bisa dalam pengembangannya, dipanggillah orang yang diduga itu supaya dugaan masyarakat terbukti."

"Jika memang benar dugaan dugaan itu salah satu artis Indonesia, maka dipanggillah. Karena ada proses hukumnya orang yang merekam dan menyimpan, baik pribadinya atau konten porno tidak boleh disimpan atau dijadikan koleksi pribadi kita," pungkas Pitra. "Karena apa? Apabila kita lalai nantinya akan jadi konsumsi publik dan yang dirugikan adalah jutaan rakyat Indonesia, khususnya anak-anak."

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel