Dituntut 3 Tahun Penjara, Jerinx SID Naik Pitam dan Tantang Orang yang Ingin Penjarakan Dirinya

Foto: Dituntut 3 Tahun Penjara, Jerinx SID Naik Pitam dan Tantang Orang yang Ingin Penjarakan Dirinya Instagram



Jerinx SID dituntut selama 3 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Jerinx kemudian mengungkapkan emosinya.

Kanal247.com - Jerinx SID sebelumnya ditangkap atas kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Pada Selasa (2/11), Jerinx pun kembali menjalani persidangan atas kasus yang menjeratnya tersebut.

Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang itu, JPU menuntut Jerinx SID 3 tahun penjara. Ia juga didenda sebesar RP 10 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Otong Hendra Rahayu selaku perwakilan JPU.

Setelah persidangan, Jerinx meluapkan emosinya di hadapan para awak media. Jerinx bertanya-tanya siapa yang ingin memenjarakan dirinya. Padahal, menurut Jerinx, baik IDI pusat maupun IDI Bali tidak menginginkan Jerinx untuk dipenjara.

"Dari IDI pusat dan IDI Bali, mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya. Jadi siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya?" ungkap Jerinx di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (2/11) seperti dilansir dari CNN Indonesia. "Saya ingin tau orangnya siapa yang ingin memenjarakan saya dan ingin memisahkan saya dengan istri saya."

Jerinx pun menantang siapa orang yang ingin memenjarakan dirinya. "Coba datang ke sidang orang-orang yang ingin memenjarakan saya. Siapa yang memesan sebenarnya? Datang kalian ke sidang," ucap Jerinx.

Selain itu, Jerinx mengaku heran dengan cara-cara oknum yang menilai pribadi orang hanya dari penampilan dan perkataan. Namun, mereka melupakan substansi masalahnya itu sendiri.

"Seperti yang diketahui, jaksa menuntut saya tiga tahun. Jadi saya semakin lucu melihatnya. Indonesia terlalu sering sembunyi di balik kemasan," pungkas Jerinx. "Dikit-dikit menilai orang dari kemasan, kata-kata, tidak pernah mendalami substansi. Koruptor, teroris, fedofil semua sopan. Jadi siapa yang ingin memenjarakan saya? Lihatin muka mu datang ke sidang."

Jerinx pun dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Jerinx dan kuasa hukumnya berencana mengajukan pembelaan atau pleidoi secara tertulis terhadap tuntutan jaksa ini.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel