Ayah Atta Halilintar Kemungkinan Bisa Dijemput Penyidik Jika Tak Datangi Panggilan Kedua

Foto: Ayah Atta Halilintar Kemungkinan Bisa Dijemput Penyidik Jika Tak Datangi Panggilan Kedua instagram



Ayah Atta Halilintar dikabarkan kembali tidak datang atas panggilan aparat berwajib terkait dengan kasus penelantaran anak yang dilaporkan oleh mantan istri kedua.

Kanal247.com - Ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid memang mendapatkan sorotan beberapa waktu lalu karena kemunculan mantan istri keduanya yakni Happy Hariadi. Happy melaporkan ayah Atta dengan tudingan penelantaran anak.

Ayah Atta melalui kuasa hukumnya pun membantah mengenai tudingan tersebut. Permasalahan hukum atas kasus tersebut pun masih berlangsung hingga saat ini. Ayah Atta pun tidak terlihat mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan selama proses hukum berlanjut.

Ayah Atta pun dikabarkan belum menghadiri panggilan kedua pemeriksaan kasus dugaan penelantaran anak dan diskriminasi tersebut. Panggilan kedua diketahui dilangsungkan hari ini dan dimulai pada pukul 10.00 WIB. Namun, hingga hampir pukul 12 ayah Atta belum terlihat. Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Antonius Agus Rahmanto menyebutkan akan menunggu kedatangan ayah Atta.

"Nanti kita lihat ya, kan bagaimana pun juga kita mengacu panggilan secara resmi surat panggilan pertama, kedua, itu detail dengan jam dan harinya. Nah, hari ini masih kita tunggu," ujar Agus kala ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (27/10).

Agus pun mengungkapkan para penyidik pun akan mengikuti jadwal agar tidak bentrok dengan penyelidikan kasus lain. Pihak berwajib juga akan memberikan toleransi kedatangan ayah Atta. Namun, mengharapkan panggilan tersebut berjalan lancar.

"Nanti terserah penyidik karena bagaimana pun juga kita tunggu sesuai jadwal. Kita sudah merencanakan hari H jam segini, itu sebenarnya penyidik sudah mengosongkan waktunya supaya tidak bentrok dengan jadwal penyidikan yang lain," terang Agus. "Ya masih toleransi dari jam 14.00 atau jam 16.00 ya itu tergantung penyidik. Tapi tentunya kalau kita berharap lancar semua, ya pasti enak."

Agus juga memastikan tidak ada istilah dijemput paksa. Namun, memang ada surat perintah membawa jika tak kunjung hadir atas panggilan pihak berwajib disesuaikan dengan statusnya.

"Penyidik itu nggak ada istilah jemput paksa, surat perintah membawa itu kalau memang statusnya masih saksi. Kalau tersangka itu ditangkap tapi kita melihat kewenangan penyidik dari tatanan status yang diperiksa ini sebagai apa. Saksi atau tersangka," papar Agus.

"Saksi kalau dua kali dipanggil tidak hadir ini kewenangan umum ya, kalau tidak hadir ya itu membawa, surat perintah membawa saksi. Itu bisa ada kewenangan penyidik diatur," tambahnya.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel