Jaksa Ajukan Banding, Lucinta Luna Kemungkinan Jalani Hukuman Lebih Berat?

Foto: Jaksa Ajukan Banding, Lucinta Luna Kemungkinan Jalani Hukuman Lebih Berat? Instagram



Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketahui mengajukan banding terhadap vonis 1,5 tahun dan denda Rp 10 juta kepada Lucinta Luna. Pasalnya, putusan vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan, yakni 3 tahun penjara.

Kanal247.com - Belum lama ini, Lucinta Luna divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta atas kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih memikirkan putusan vonis tersebut.

Lantas belum lama ini, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto, membenarkan kavar soal JPU melakukan upaya banding terhadap vonis 1,5 tahun dan denda Rp 10 juta tersebut. Eko mengatakan memori banding diajukan seharu sebelum putusan majelis hakim berkekuatan hukum tetap.

"Jadi saat diputus Jaksa kan langsung menyatakan pikir-pikir," ungkap Eko saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (15/10) seperti dilansir dari Suara. "Sedangkan untuk penasihat dan terdakwa menerima."

Bukan tanpa sebab, JPU mengajukan banding karena putusan lebih ringan dari tuntutan, yakni 3 tahun penjara. Namun untuk lebih jelasnya, Eko meminta awak media bertanya langsung pada pihak kejaksaan.

"Kalau kami menganggap putusan kami setengah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Karena Lucinta Luna dituntut tiga tahun sedangkan majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan," kata Eko. "Jadi mungkin ada SOP-nya di kejaksaan. Kalau putusan separuh itu harus melakukan upaya hukum."

Meski dinilai vonis hakim lebih ringan, Eko beranggapan bahwa hukuman Lucinta Luna itu sudah cukup adil. "Bisa juga seperti itu (vonis hakim dinilai jaksa ringan). Tapi untuk majelis hakim itulah yang adil untuk perkara ini," ucap Eko.

Kini, berkas banding Lucinta sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Eko lantas mengatakan di tingkat banding terkait bagaimana putusannya, apa saja bisa terjadi.

"Jadi nanti oleh majelis hakim pengadilan tinggi akan diperiksa," tutur Eko. "Bisa saja putusannya nanti lebih rendah dari pada putusan hakim, bisa sama, bisa juga di atas tuntutan jaksa."

"Tidak ada lagi (persidangan). Jadi untuk pengadilan tinggi, tinggal menilai apakah hukum yang telah diterapkan, apakah sudah adil," pungkas Eko. "Kalau hakim pengadilan tinggi dia merasa belum cocok, tadi saya sampaikan bisa di bawah putusan pengadilan, sama, atau di atas tuntutan penuntut umum."

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel