Pengacara Vicky Prasetyo Sebut Keterangan Saksi Ahli Pidana Tak Sesuai Fakta Sebenarnya: Absurd!

Foto: Pengacara Vicky Prasetyo Sebut Keterangan Saksi Ahli Pidana Tak Sesuai Fakta Sebenarnya: Absurd! Instagram



Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik yang menimpa Vicky Prasetyo kembali digelar pada Rabu (7/10). Sidang tersebut beragendakan pernyataan saksi ahli.

Kanal247.com - Vicky Prasetyo hingga kini masih menjalani kasus pencemaran nama baik. Kasus tersebut diketahui mulai memasuki tahap sidang lanjutan yang baru saja digelar pada hari ini, Rabu (7/10).

Sidang tersebut berandegakan pernyataan dari para saksi ahli yang didatangkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pengacara Vicky, Ramdan Alamsyah, pun mengaku puas dengan hasil sidang hari ini. Pasalnya, ia melihat saksi ahli tidak bisa memberikan bukti atau penjelasan yang spesifik.

"Pertama kita cukup senang ya dengan adanya jawaban-jawaban dari saksi ahli pidana terkait permasalahan," ungkap Ramdan seperti dilansir dari WowKeren. "Yang tergambarkan dari pernyataan-pernyataan ahli pidana pertama poinnya, ketika kita tanyakan apakah tindakan Vicky Prasetyo ke RT terus sebelum melakukan penggerebekan melaporkan polisi dalam arti minta ditemani."

"Apakah itu rangkaian dari pada menjaga kepentingan umum dan ketertiban umum, saksi ahli mengatakan 'iya, di situ adalah tindakan obligation moral artinya itu yang benar. Kewajiban moral memang harus dilakukan dan itu sudah jelas," sambung Ramdan. "Ketika bicara 311 hanya bicara satu ayat ketika kita jabarkan di ayat ke 3 'Apakah tindakan Vicky menemukan istrinya di dalam kamar kemudian dia memperingatkan untuk keluar sampai dia kemarahan terucap dan sebagainya, dia jawab apa? 'yah itu bagian'."

Ramdan lantas mengatakan penjelasan dari saksi ahli yang menyangkut-pautkan tindakan Vicky dengan UU ITE. "Nah ketika ini kemudian disangkut-pautkan dengan ITE dia bilang 'kalau itunya benar'. Itu adalah tindakan Vicky dalam konteks bawah ia punya kewajiban hukum sebagai suami sesuai undang-undang dan punya kewajiban ketertiban umum. Nah tindakan Vicky ke RT dan ke polisi itu menjaga ketertiban umum, dia bilang 'benar itu'," tutur Ramdan.

Selain itu, Ramdan juga menyebut apabil berkas-berkas yang menjadi panduan saksi ahli hari ini tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. "Itu adalah fakta-fakta versi pihak penyidik bukan versi fakta yang sesungguhnya yang disampaikan. Jadi semua saksi hanya dibatasi pada apa yang disampaikan oleh versi penyidik pada saat di Polres Jakarta Selatan," papar Ramdan.

Saksi ahli pidana pun tidak memberikan bukti dan penjelasan secara jelas. Ramdan juga menyebut jika pernyataan saksi hari ini tak berimbas pada status Vicky.

"Oleh karena itu, hari ini kami senang bahwa saksi ahli pidana sendiri tidak disajikan sesuai fakta sebenarnya," terang Ramdan. "Saya bilang 'Bapak tadi bilang rangkaian pendistribusian video yang memuat kalimat, kalimat apa dia bilang ada botakin, kemudian diarak juga dipilih dan sebagainya."

"Fakta video itu tidak ada kalimat itu 'loh kalau tidak kalimat itu gimana' saya bilang yah gimana apalagi diedit dan sebagainya," pungkas Ramdan. "Dia sendiri pun tidak bisa menjawab secara gamblang, artinya apa absurd alias tidak jelas."

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel