Lucinta Luna Divonis 1,5 Tahun, Eks Rekan Duet Beri Tanggapan Begini
Lucinta Luna telah menerima vonis hukuman 1,5 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba. Rekan duet Lucinta, Ratna Pandita pun ikut menanggapi soal vonis Lucinta.
Kanal247.com - Lucinta Luna diketahui mendapat vonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Keputusan vonis tersebut diterima Lucinta dalam sidang virtual yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat pada Rabu (30/9).
Kabar itu pun rupanya juga telah didengar oleh mantan rekan duet Lucinta, yakni Ratna Pandita. Meski keduanya sempat berseteru, namun ratna ternyata memberikan tanggapan soal vonis Lucinta.
Alih-alih merasa masih sakit hati, Ratna justru mengungkapkan apabila ia berharap Lucinta Luna mendapat remisi dan bisa segera menghirup udara bebas. "Divonis 1,5 tahun itu waktu yang cukup lama. Kita doakan segera bebas yah. Mudah-mudahan dapat remisi," ucap Ratna Pandita saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (1/10) seperti dilansir dari Suara.
Dalam kesempatan yang sama, Davina yang merupakan personel baru grup musik Duo Bunga berharap Lucinta dapat bertaubat dari kesalahannya tersebut. Sehingga, Lucinta diharap tidak lagi mengulang kesalahan yang sama.
"Semoga dari situ dia bisa memetik pelajaran," ungkap Davina untuk Lucinta. "Bisa bertaubat menjadi lebih baik lagi."
Tak hanya itu, Davina juga berharap agar Lucinta bisa menjadi pribadi yang lebih baik usai ia bebas dari penjara. Ia juga ingin agar kelak Lucinta bisa menjadi pribadi yang terus rendah hati.
"Setelah keluar menjadi pribadi yang baru," tutup Davina. "Yang lebih baik dan yang lebih humble."
Seperti diketahui, Lucinta ditangkap Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di apartemen di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 11 Februari 2020 lalu. Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian mengamankan pil riklona, tramadol dan dua butir pil ekstasi dari tempat sampah yang diduga milik Lucinta.
Lantas kini Lucinta Luna pun divonis hukuman penjara selama 18 bulan. Yang mana vonis tersebut diketahui lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa.