Bacakan Nota Pembelaan, Dwi Sasono Ingin Bertemu Keluarga

Foto:  Bacakan Nota Pembelaan, Dwi Sasono Ingin Bertemu Keluarga Instagram



Nota pembelaan itu dibuat dengan berdasarkan fakta-fakta di persidangan, sehingga diharapkan bisa dikabulkan oleh majelis hakim agar Dwi Sasono bisa bertemu anak-anaknya lagi.

Kanal247.com - Sidang kasus narkoba yang menjerat artis Dwi Sasono kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/9) dengan agenda pembacaan nota pledoi atau pembelaan. Didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Dwi Sasono berharap agar hakim ketua memutuskan untuk menerima nota pembelaan tersebut.

Ada beberapa poin pembelaan diri yang dibacakan Dwi Sasono di dalam sidang. Poin-poin tersebut dibuat dari adanya fakta-fakta persidangan sebelumnya. Firdaus selaku kuasa hukum Dwi Sasono mengungkapkan jika nota pembelaan itu dibuat Dwi Sasono demi bertemu dengan anak-anaknya. Dia pun berharap bisa menang dan segera bertemu keluarganya.

"Ya pastinya kemarin kami sampaikan ke Mas DS (Dwi Sasono) apa yang ingin kami sampaikan itu, beliau sangat mengharapkan sekali hakim mengabulkan apa yang kita ajukan. Sehingga bisa ketemu keluarga dan anak-anaknya," ungkap Firdaus. "Sedih sih pasti ada ya dia, karena kan kangen. Tapi yang jelas semangat sih karena kita masih punya kesempatan. Mudah-mudahan majelis hakim sependapat dengan kita, sehingga bisa mengabulkan apa yang kita ajukan," lanjut Firdaus.

Firdaus kembali mengungkapkan bahwa kondisi kliennya saat ini baik-baik saja. Aktor berusia 40 tahun itu hanya terlihat sedih lantaran sudah lama tidak bertemu dengan istri dan anak-anaknya.

Sementara itu, Firdaus dan tim kuasa hukumnya sepakat dengan hukuman yang diajukan untuk Dwi Sasono. Namun mereka merasa tuntutan kepada kliennya itu tidak sesuai dengan keterangan saksi dan bukti-bukti di dalam sidang. "Prinsipnya kita sepakat dengan pertimbangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena dari pertimbangan tersebut kok jadi sembilan bulan, jadi perhitungannya yang tidak kami sepakati," kata Firdaus.

Salah satu fakta persidangan yang menjadi pertimbangan nota pembelaan Dwi Sasono itu adalah kesaksian dari Dokter Carla. Dokter Carla menyebut bahwa Dwi Sasono bukan pengguna narkoba yang ketergantungan, sehingga hanya membutuhkan perawatan sampai enam bulan saja.

"Karena jelas-jelas dokter bilang tiga sampai enam bulan, ahli bilang kurang lebih sama angkanya. Tapi kok jaksa malah sembilan bulan. Ini berarti apa yang dipertimbangkan jaksa nggak sesuai dengan fakta," jelas Firdaus.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel