Lucinta Luna Divonis 18 Bulan Penjara dan Denda Rp 10 Juta, Direspons Pro-Kontra

Foto: Lucinta Luna Divonis 18 Bulan Penjara dan Denda Rp 10 Juta, Direspons Pro-Kontra Instagram



Dinyatakan bersalah, Lucinta Luna dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun 6 bulan lamanya dan denda sebesar Rp 10 juta atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Kanal247.com - Lucinta Luna divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim atas kasus penyalahgunaan narkoba. Vonis tersebut diterima Lucinta dalam sidang virtual yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat pada Rabu (30/9).

Lucinta Luna sendiri menjalani sidang dari Rutan Pondok Bambu. "Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna, dengan hukuman satu tahun enam bulan kurungan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto.

Selain hukuman penjara, Lucinta rupanya juga dikenakan denda sebesar Rp 10 juta. "Dan dijatuhkan denda sebesar Rp 10 juta atau jika tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan penjara selama satu bulan," tambah Eko Aryanto.

Usai mendengar vonis tersebut, Lucinta yang tampil dengan baju putih berkerah terlihat diam seribu bahasa. Namun raut kesedihan di wajahnya terlihat sangat jelas.

Sidang virtual Lucinta rupanya dibagikan ulang videonya oleh akun Instagram @lambe_turah. Sontak saja, para netter langsung ramai menuliskan komentar terkait vonis Lucinta tersebut.

Beberapa netter rupanya girang mendapati Lucinta divonis 18 bulan penjara. Pasalnya Lucinta sebelumnya diketahui dituntut hukuman penjara lebih lama oleh JPU, yaitu 3 tahun penjara. Sejumlah pihak pun mengaku rindu dengan kehadiran Lucinta di dunia hiburan Tanah Air.

Namun beberapa yang lain justru kontra. Mereka ramai mengaku kecewa dengan vonis penjara untuk Lucinta yang dianggap terlalu singkat.

"Cepat keluar kak lun lun...rindu atuh," komentar netter akun @ga*****44. "Rindu teriakan nya," sambung pemilik akun Instagram @vi*****09.

"Bentar doang, kecewaaaaa," sementara tulis akun @ch*******ia. "Kenapa kalo orang rakjel penjaranya kok lama ya, #keadilansosialbagiseluruhrakyatindonesia," imbuh akun @ical*******.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebutkan bahwa Lucinta Luna dinyatakan bersalah. Ia dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana penyalahgunaan dengan memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis ekstasi dan psikotropika.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel