Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Senpi Ilegal, Axel Anak Ayu Azhari Bela Diri

Foto:  Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Senpi Ilegal, Axel Anak Ayu Azhari Bela Diri Instagram



Jika tidak ada halangan, sidang kasus senpi ilegal ini akan dilanjutkan pada tanggal 1 Oktober 2020 mendatang dengan agenda pledio pembelaan dari Axel Djody Gondokusumo.

Kanal247.com - Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, putra Ayu Azhari yang bernama Axel Djody Gondokusumo terlibat kasus dugaan senjata api ilegal (senpi). Kasus dugaan kepemilikan ilegal ini telah sampai ke ranah pengadilan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menuntut Axel dengan tuntutan hukuman 1 tahun penjara. Hal itu terlihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menyatakan terdakwa I AXEL DJODY GONDOKUSUMO bersama dengan terdakwa II MUHAMMAD SETIAWAN ARIFIN bersalah melakukan tindak pidana," tulis tuntutan tersebut, Senin (28/9). "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I AXEL DJODY GONDOKUSUMO dan terdakwa II MUHAMMAD SETIAWAN ARIFIN dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun penjara dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah para terdakwa tetap ditahan," bunyi kelanjutan tulisan itu.

Kuasa hukum Axel yang bernama Ahmad Balya membenarkan tuntutan tersebut. Putra Ayu Azhari ini dituntut dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yaitu penguasaan alat senjata api ilegal dan terlibat melakukan penjualan senjata api ilegal.

Sidang pertama kasus senpi ilegal ini dilakukan pada 10 September 2020. Sidang selanjutnya akan dilakukan pada tanggal 1 Oktober mendatang, dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari Axel.

"Iya betul. Jadi kemarin hari Kamis sidang pledoi pembelaan. Kemungkinan kalau nggak ada penundaan, minggu (Kamis) ini putusan," kata Ahmad Balya dilansir Detik Hot, Senin, 28 September.

Ahmad Balya mengungkapkan bahwa dalam pembelaannya nanti, Axel berharap majelis hakim akan membebaskannya. Pasalnya, dia tidak tahu jika senpi yang dijualnya kepada Muhammad Setiawan Arifin itu adalah ilegal.

"Kita tetep coba melakukan upaya pembelaan untuk bisa, bahkan di pembelaan kita minta dibebaskan gitu. Karena Axel nggak tahu sama sekali kalau senjata yang diperdagangkan itu ilegal," jelas Ahmad Balya. "Bahkan, si Axel terpedaya sama si pihak pembeli dan penjual sama-sama orang Perbakin lah yang ngerti sama senjata apa gitu loh. Jadi dia nggak tahu sama sekali. Jadi kita minta dibebaskan atau setidak-tidaknya kepada satu hukuman tertentu memang memenuhi rasa keadilan, gitu," pungkasnya.

Axel ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Desember 2019. Awalnya polisi menangkap Abdul Malik, tersangka penodongan senjata api kepada dua pelajar di Kemang, Jakarta Selatan. Senjata api laras panjang jenis M16 dan M4 dijual Abdul dengan harga ratusan juta.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel