Pernah Beri Uang Rp 1 M, Pihak Jenita Janet Curiga Mantan Suami Tak Jujur Soal Harta Gana-gini

Foto: Pernah Beri Uang Rp 1 M, Pihak Jenita Janet Curiga Mantan Suami Tak Jujur Soal Harta Gana-gini Instagram



Sidang gugatan harta gana-gini antara Jenita Janet dan sang mantan suami, Alief Hedi Nurmaulid kembali digelar. Dalam sidang tersebut, Janet mengaku pernah memberikan uang Rp 1 M pada sang mantan suami.

Kanal247.com - Sidang gugatan harta gana-gini antara Jenita Janet dan sang mantan suami, Alief Hedi Nurmaulid, kembali digelar di Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (15/9). Agenda sidang kali ini adalah Janet selaku tergugat memberikan jawaban atas gugatan Alief.

Setelah sidang, kuasa hukum Janet, Rangga B Rikuser, mengungkapkan apa saja yang pernah diberikan sang klien selama berumah tangga. Rangga menyebut Janet sebelumnya pernah memberikan uang sebesar Rp 1,1 miliar kepada sang mantan suami. Rangga mengatakan bahwa uang tersebut di luar dari enam harta gana-gini yang diminta Alief.

"Klien telah memberikan beberapa terkait dengan harta gono gini," ungkap Rangga seperti dilansir dari Suara. "Itu di luar dari pada enam aset tersebut, totalnya Rp1,1 miliar."

Selain itu, Rangga juga mengungkapkan adanya kecurigaan bahwa Alief tidak jujur perihal gugatan harta gana-gininya. Rangga mengatakan bahwa beberapa harta milik Janet telah dijual dan dinikmati sendiri oleh Alief. Rangga beranggapan bahwa hal tersebut tanpa sepengetahuan Jenita Janet.

"Kami perhitungkan kita sampai ke majelis hakim bahwa sebetulnya ada sesuatu ketidakjujuran yang dilakukan saudara Alif terkait gugatan tersebut," pungkas Rangga. "Dari 2017 sampai 2019 ada beberapa aset dari harta gono-gini tersebut yang telah dijual Alif dan telah dinikmati oleh saudara Alif, tapi tidak di masukan ke gugatan."

Di sisi lain, kuasa hukum Alief, Marloncius Sihaloho, mengungkapkan sang klien sedang memperjuangkan enam macam dalam sidang. Diketahui enam macam tersebut ada mobil hingga motor Harley Davidson.

"Perihal apa yang kami gugat ini memang sesuai dengan hukum Islam khususnya Pasal 97 merupakan hak dari Mas Alif," tandas Marloncius. "Jadi dalam hal ini gugatan ini yang kami sampaikan itu ada beberapa aset seperti rumah di Jati Rahayu, Pura Melati Indah, ada mobil Honda Civic dan satu lagi ada satu unit motor Harley Davidson."

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel