Anak Chintami Atmanegara Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penganiyaan, Kena Ancaman Hukuman Ini

Foto: Anak Chintami Atmanegara Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penganiyaan, Kena Ancaman Hukuman Ini Instagram



Wanita bernama Deanni Ivan melaporkan putra Chintami Atmanegara, Dio Alif Utama, atas dugaan penganiayaan. Kepolisian pun membeberkan hukuman yang menjerat Dio apabila terbukti melakukan penganiayaan.

Kanal247.com - Kabar mengejutkan datang dari keluarga Chintami Atmanegara. Diketahui, seorang wanita bernama Deanni Ivanda melaporkan putra Chintami, Dio Alif Utama, ke Polres Jakarta Selatan atas tuduhan penganiayaan.

Hal ini disampaikan oleh Kanit Krimum Polres Jakarta Selatan, AKP Ricky Pranata. Ricky mengatakan bahwa laporan tersebut masuk di Polres Jakarta Selatan pada 8 Agustus lalu.

"Diduga terlapornya yaitu saudara inisial DA. Dia di sini saudara DI datang ke Polres pada tanggal 8 Agustus," ucap Ricky saat ditemui di Polres Jakarta Selatan pada Rabu (9/9) seperti dilansir dari Kumparan. "Namun sebenarnya beliau sudah mendatangi Polres seminggu sebelumnya, yaitu pada tanggal 31 Juli 2020."

Sebelumnya, Deanni sempat melakukan pemeriksaan visum. Hingga kini, pihak kepolisian masih menunggu hasil visum tersebut. Hasil visum tersebut yang nantinya akan menjadi pertimbangan dari perbuatan putra Chintami.

"Kemungkinan nanti penyidik dalam minggu-minggu depan mudah-mudahan akan kita terima hasil visumnya," tutur Ricky. "Cuma nanti mengenai akibatnya tentu nanti hasil visum yang berbicara. Kita lihat dari hasil penyidik masih menunggu hasil visumnya."

Berdasarkan keterangan pelapor, kejadian tersebut memang berawal dari cekcok antara Deanni dan putra Chintami. Namun, Ricky tidak menjelaskan secara detail awal mula permasalahan tersebut.

"Ada permasalahan sampai akhirnya dari si terlapor mendapatkan tindakan tersebut," kata Ricky. "Katanya juga dibantu sama satpam, ya, nanti kita lihat agendakan pemeriksaan satpam supaya jelas apa yang terjadi. Karena Polres baru memeriksa korban."

Lebih lanjut, Ricky menuturkan bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut. Apabila terbukti melakukan tindak penganiayaan, Dio bisa dijerat dengan pasal 351 KUHP soal penganiayaan.

"Mengenai berat, ringan, sedang akan kita lihat hasil dari visum, keterangan dari dokter. Kita lihat apakah ini mengakibatkan gangguan aktivitas yang lain atau tidak nanti kita menunggu hasil dari visumnya," pungkas Ricky. "Pasal 351 kita bisa lakukan penahanan nanti ya, 4 tahun. Minggu depan kita akan lakukan pemanggilan saksi-saksi."

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel