Beli Sabu Rp 1,2 Juta, Reza Artamevia Terancam Penjara 12 Tahun

Foto:  Beli Sabu Rp 1,2 Juta, Reza Artamevia Terancam Penjara 12 Tahun Instagram



Mengaku salah dan tak patut dicontoh, Reza Artamevia terancam hukuman penjara sedikitnya empat tahun dan terlama dua belas tahun karena kasus narkoba dan kepemilikian obat-obatan terlarang.

Kanal247.com - Seperti yang diberitakan sebelumnya, Reza Artamevia telah tertangkap di sebuah restoran di Jatinegara, Jakarta Timur pada 4 September 2020 pukul 16.00 WIB sore karena kasus narkoba dan kepemilikian obat-obatan terlarang. Polisi menyebutkan bahwa saat itu Reza baru saja membeli sabu seberat 0,78 gram dengan harga Rp 1,2 juta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan kepada media bahwa saat ini masih mendalami kasus penyanyi senior Indonesia tersebut. Mereka juga masih melakukan pengejaran terhadap pengedar narkoba yang berinisial F dan melakukan transaski dengan Reza.

"Rp 1,2 juta (rupiah) dia beli satu klip beratnya 0.78 gram sabu-sabu. Ini pun masih kami lakukan pengecekan untuk ke labfor (laboraturium forensik)," jelas Kombes Yusri Yunus saat melakukan jumpa pers, Minggu (6/9). "Kami lakukan pendalaman yang bersangkutan untuk mengetahui dari mana asal muasal barang haram itu. Kemudian satu yang menjadi DOP pengejaran kami inisialnya adalah F. Ini masih melakukan pengejaran mudah-mudahan segera bertemu," lanjutnya.

Saat melakukan penangkapan, Reza diketahui membawa tas berisi sabu yang baru dibeli dan sebuah dompet yang kini diamankan sebagai barang bukti. Di rumah Reza sendiri, polisi menemukan alat hisap (bong) dan korek api.

Dalam pengakuannya, Reza mengaku mengonsumsi sabu selama empat bulan saat menjalani karantina mandiri selama pandemi wabah Covid-19 ini. Reza pun terjerat Pasal 112 Ayat 1 Subsider 127 Ayat 1 Undang Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik dan risiko ancaman hukuman penjara setidaknya 4 tahun dan terlama 12 tahun.

Kasus narkoba seperti ini bukan kali pertama menjerat pelantun "Satu Yang Tak Bisa Lepas" itu. Di tahun 2016 silam, Reza pernah ditangkap polisi di Mataram bersama Gatot Brajamusti dan istrinya. Namun saat itu Reza melaporkan Gatot karena merasa tertipu aspat yang selama ini dikonsumsinya ternyata merupakan sabu. Dia lantas menjalani rehabilitasi untuk terbebas dari jeratan narkoba, tapi pada akhirnya kini Reza kembali terjerat kasus yang sama.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel