Sebelum Laporkan Ayah Atta Halilintar ke Polisi, Mantan Istri Kedua Sempat ‘Ngadu’ ke LPAI

Foto: Sebelum Laporkan Ayah Atta Halilintar ke Polisi, Mantan Istri Kedua Sempat ‘Ngadu’ ke LPAI Instagram



Polres Jakarta Selatan benarkan adanya laporan kepolisian dari mantan istri kedua ayah Atta Halilintar yang ternyata sempat mengadukan masalahnya ini ke LPAI.

Kanal247.com - Kabar mengejutkan belum lama ini menyeret nama ayah dari YouTuber Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid. Pasalnya seorang wanita mengaku mantan istri kedua Halilintar telah melaporkannya ke pihak berwajib atas dugaan penelantaran anak.

Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa ayah Atta dikabarkan telah menikah dengan seorang wanita bernama Happy yang lantas menjadi istri keduanya. Namun pernikahan yang dikaruniai satu orang anak perempuan ini berakhir pada tahun 2006 silam.

Karena itu melalui kuasa hukumnya, Dedek Gunawan, SH menyebut bahwa Happy melaporkan ayah Atta dan menuntut pengakuan serta pertanggungjawabannya untuk anak mereka. Kabar laporan kepolisian ini sendiri baru-baru ini sudah dibenarkan oleh polres Jakarta Selatan.

“Jadi benar, memang kami Polres Metro Jakarta Selatan menerima laporan polisi oleh Dedek Gunawan sebagai kuasa hukum dari saudari Happy,” papar Kanit PPA Polres Jakarta Selatan AKP Nunu Suparmi saat ditemui di Polres, Senin (31/8). “Saudari Happy tersebut adalah mantan istri dari saudara Halilintar (Anofial), beliau melaporkan karena anaknya yang bernama Mubarotah, anak dari pernikahan antara Pak Halililintar dengan Happy tidak mendapatkan pengakuan dari Pak Halilintar dan tidak mendapat nafkah.”

Laporan itu sendiri telah dibuat sejak tanggal 7 Oktober 2019 dan kini masih dalam tahap penyelidikan. Bahkan Nunu Suparmi juga menyebut telah ada beberapa saksi yang diperiksa.

Sementara itu, mantan istri kedua ayah Atta ini rupanya tak langsung membawa masalahnya ke pihak berwajib. Kuasa hukum Happy menyebut bahwa sebelumnya kliennya sempat mengadukan persoalannya ke LPAI namun tak mendapat tanggapan dari Halilintar.

“Perlu kami jelaskan terlebih dahulu, sebelum klien kami melakukan upaya hukum berupa melaporkan ke kantor polisi, jauh sebelumnya kami telah mencoba membuat laporan ke Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI),” ujar Dedek Gunawan dalam sebuah video, dikutip melalui detikHOT. “Terlapor Halilintar tidak pernah menghadiri panggilan-panggilan yang dilayangkan oleh LPAI itu.”

Karena itu lah Happy lantas disarankan untuk membawa masalah ini ke tahap lebih lanjut. Mereka pun akhirnya membuat laporan di Polres Jakarta Selatan.

“Untuk laporannya sendiri tanggal 7 Oktober 2019, pelaporannya masih kami proses dan masih tahap penyelidikan,” ungkap Kanit PPA Polres Jakarta Selatan AKP Nunu Suparmi.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel