KPAI Klarifikasi Terkait Surat Viral Kasus 'Anjay' Milik Lutfi Agizal, Salah Sambung?

Foto: KPAI Klarifikasi Terkait Surat Viral Kasus 'Anjay' Milik Lutfi Agizal, Salah Sambung? Instagram



Buntut kata 'anjay' masih terus menjadi perdebatan hingga kini. Lutfi Agizal pun sempat membagikan surat pers rilis Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).

Kanal247.com - Polemik soal kata "anjay" masih menjadi perbincangan hangat publik. Seperti diketahui, calon menantu penyanyi dangdut Iis Dahlia, Lutfi Agizal, sempat merasa miris lantaran banyak anak kecil menggunakan kata "anjay" seperti yang kerap dilontarkan Rizky Billar.

Lutfi sempat mengunggah surat pers rilis dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Dalam surat tersebut, Komnas PA meminta agar penggunaan kata "anjay" dihentikan. Komnas PA menilai kata "anjay" bisa berpotensi dipidana.

Surat yang dibagikan Lutfi tersebut seketika menjadi viral. Namun siapa sangka, tidak sedikit warganet yang salah sambung. Warganet salah mengartikan antara Komnas PA dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Pihak KPAI akhirnya memberikan klarifikasinya. Komisioner KPAI, Retno Listarti, menjelaskan bahwa surat viral kasus "anjay" itu bukan dibuat oleh KPAI.

"Surat viral dari Komnas Perlindungan Anak terkait kasus 'Anjay' yang dilaporkan oleh Lutfi Agizal bukan dibuat oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)," ungkap Retno saat dihubungi pada Minggu (30/8) seperti dilansir dari detikNews. "Karena KPAI masih berproses menangani persoalan yang diadukan ini."

Retno lantas menyebut masyarakat masih belum memahami perbedaan antara KPAI dengan Komnas PA. KPAI adalah lembaga negara yang didirikan atas dasar UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Retno juga menegaskan bahwa KPAI bukanlah LSM atau lembaga non pemerintah, tetapi, lembaga negara.

"Sebagai lembaga negara, dalam menyikapi dan memproses suatu kasus, KPAI menjunjung kehati-hatian dan tidak akan terburu-buru," papar Retno. "KPAI perlu mempelajari kasus yang dilaporkan terlebih dahulu, bahkan jika diperlukan KPAI akan meminta pendapat atau mengundang ahli Bahasa."

Selain itu, secara prinsip perlindungan anak dari konten-konten negatif di internet dan media sosial juga menjadi konsen besar KPAI. Maka dari itu, KPAI baru akan membahas aduan tentang kata "anjay" pada Senin (31/8).

"Oleh karena itu, perlu ditegaskan bahwa pernyataan yang viral itu dibuat Komnas PA bukan pernyataan pernyataan KPAI," pungkas Retno. "Dalam kasus yang diadukan Lutfi Agizal, KPAI belum memutuskan apapun, belum menyimpulkan apapun, bahkan baru akan dibicarakan pada Senin (31/8) nanti."

Meski begitu, pihak KPAI mengaku belum pasti akan langsung memberikan keputusan. Sebab, pihak KPAI disebut akan mendengarkan pendapat ahli bahasa terlebih dahulu.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel