Kasus Berlanjut, Vanessa Angel Bakal Disidang Atas Kasus Narkoba

Foto: Kasus Berlanjut, Vanessa Angel Bakal Disidang Atas Kasus Narkoba instagram



Vanessa Angel akan segera memasuki persidangan atas kasus narkoba yang sempat menyeretnya beberapa waktu lalu lantaran dijadikan tersangka atas kepemilikan obat-obatan terlarang tersebut.

Kanal247.com - Beberapa waktu lalu, Vanessa Angel dan sang suami memang semat menggemparkan publik karena terseret kasus narkoba. Suami Vanessa, Bibi Ardiansyah pun terbukti positif mengonsumsi narkoba.

Kasus narkoba yang melibatkan Vanessa akan melakukan sidang perdana pada Senin,(31/8). Meski begitu, Vanessa dan Bibi diketahui tidak ditahan di penjara karena beberapa alasan. Salah satunya yakni saat ini Vanessa masih mempunyai bayi dan harus menyusui.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," kata Humas Pengadilan Negeri Jakbar Eko Ariyadi, Kamis (27/8).

"Terhadap tersangka, kami tidak melakukan penahanan. Adapun yang menjadi pertimbangan kami tersangka masih memiliki bayi yang perlu menyusui yang masih membutuhkan ASI ibunya," kata Kasi Intel Kejari Jakbar Edwin I Beslar di Kejari Jakbar, Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (6/8).

Edwin menerangkan bahwa persidangan Vanessa terkait dengan masalah narkoba akan memakan waktu sekitar 2 minggu. Sebelumnya, Vanessa dijadikan tersangka lantaran tidak mempunyai hak untuk menyimpan psikotropika golongan IV.

Vanessa sempat mengaku mendapatkan resep dokter atas kepemilikan obat-obatan terlarang tersebut. Namun, dosis obat yang dimiliki ibu satu anak itu berbeda dari resep dokter.

"Tanpa hak menyimpan, memiliki bisa dipidana, ada ancaman hukumannya. Jadi bukan resep yang palsu dan dokter beri keterangan bahwa salah satu dulu ada resep, itu yang diberikan dan ada di tangan VA itu berbeda, yang satu di resep dokter itu 0,5 mg, (sedangkan) yang kami sita dari Saudari VA 1 mg," kata Ronaldo.

"Jadi keterangan dokter itu kami bisa simpulkan saat ini bahwa yang dikuasai atau barang yang disita penyidik dari Saudari VA itu bukanlah benda yang sama yang diberikan resep dokter yang dijelaskan dari yang sebelumnya," lanjutnya.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel