Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Masih Bergulir, Jaksa Tolak Eksepsi Vicky Prasetyo

Foto: Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Masih Bergulir, Jaksa Tolak Eksepsi Vicky Prasetyo Instagram



Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga. Dalam persidangan itu, Vicky mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Kanal247.com - Pada hari ini, Rabu (5/8), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik yang menyerat Vicky Prasetyo. Dalam persidangan itu, Vicky mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menanggapi eksepsi Vicky yang dibacakan lewat kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah. Namun sayang, JPU telah menolak eksepsi dari Vicky Prasetyo dan tetap pada dakwaan mereka sebelumnya. "Kami Penuntut Umum tetap pada surat dakwaan," kata Jaksa Penuntut Umum, Irfan Sunarya seperti dilansir dari Kumparan.

JPU merasa jika eksepsi Vicky tidak memiliki landasan hukum. JPU kemudian meminta Majelis Hakim untuk melanjutkan proses pemeriksaan perkara terhadap Vicky dengan memanggil saksi ke sidang. "Melanjutkan pemeriksaan pokok perkara terdakwa Vicky Prasetyo bin Hermanto yang didampingi penasehat hukumnya dilanjutkan ke pemeriksaan materi pokok perkara," ungkap Jaksa.

Menyikap penolakan JPU terhadap eksepsi Vicky, Majelis Hakim lantas meminta waktu untuk menyusun putusan sela. Lewat putusan sela tersebut, Majelis Hakim bisa memutuskan apakah perkara Vicky dapat dihentikan atau berlanjut.

Sebelumnya, Vicky menyatakan keberatan dengna dakwaan JPU terhadap dirinya. Vicky merasa jika ia hanya melaksanakan kewajiban sebagai sumai untuk menyelamatkan rumah tangganya dengan Angel Lelga.

"Saya menikahi Angel Lelga secara sah, agama dan hukum negara. Di saat istri saya melakukan suatu hal yang kurang baik dalam rumah tangga, saya mencoba mencari tahunya," pungkas Vicky. "Sebelum melakukan itu (penggerebekan), saya sudah meminta izin ke Polsek Jagakarsa."

Sementara itu, kuasa hukum Vicky sempat merasa prihatin dengan sang klien. Vicky juga merasa terzalimi atas kasus pencemaran nama baik yang menimpanya saat ini.

"Akan tetapi, malah dia yang disalahkan melakukan tindakan tidak menyenangkan dan fitnah," ucap Ramdan. "Malah dia jadi pesakitan, jadi orang terzalimi. Itu yang dia katakan kepada saya."

"Vicky merasa prihatin. Dia melakukan upaya pembelaan hak-haknya sebagai seorang suami untuk menjaga keutuhan rumah tangganya," tandas Ramdan. "Malah Vicky yang sekarang dijadikan seorang tersangka."

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel