Vicky Prasetyo Tegaskan Tak Pernah Coreng Nama Baik Angel Lelga

Foto:  Vicky Prasetyo Tegaskan Tak Pernah Coreng Nama Baik Angel Lelga Instagram



Melalui kuasa hukum, Vicky menolak disebut melakukan pencemaran nama baik Angel Lelga usai mendapati istrinya itu berduaan dengan Fiki Alman malam hari di rumah tahun 2018.

Kanal247.com - Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Angel Lelga oleh Vicky Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 29 Juli beragendakan pembelaan atau eksepsi dari terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam isi pembelaan tersebut, Vicky menegaskan dirinya tidak pernah melakukan pencemaran nama baik terhadap sang mantan istri. Selain itu, dia juga merasa kejanggalan beberapa dakwaan jaksa kepada dirinya.

"Pertama kami membacakan hari ini tentang keberatan kami terhadap dakwaan daripada Jaksa Penuntut umum. Sekali lagi eksepsi kami ini bukan kita bertentangan dengan jaksa, atau kita melawan dakwaan daripada negara, tidak. Semata-mata memenuhi hak terdakwa yang diatur dalam KUHP tentunya hukum acara kita mengisyaratkan boleh dan diajukannya eksepsi keberatan terhadap dakwaan," ungkap Ramdan Alamsyah selaku kuasa hukum Vicky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (29/7). "Oleh karena itu, pihak klien kami minggu lalu sudah menginginkan untuk menggunakan haknya untuk itu hari ini kami membacakan."

Menurut Ramdan Alamsyah, keterangan tertulis baik dari waktu kejadian perkara hingga tuduhan melakukan pencemaran nama baik sudah tidak ada yang benar. "Inti dari keberatan kami ada tempus atau waktu di dalam yang dituliskan jaksa itu antara 2018-2019. Padahal kejadiannya itu di 2018, tapi disebutkan dalam dakwaan 2019. Artinya tempusnya tidak bersesuaian, terus kemudian urai-uraian yang didakwakan tidak rinci dan tidak cermat dalam hal ini adalah yang didakwakan pada Vicky Prasetyo," kata Ramdan Alamsyah.

"Hari ini kita masih melihat gamang, perbuatan yang mana yang Vicky Prasetyo lakukan antara mencemarkan nama baik atau mendistribusikan sesuai dengan UU ITE. Padahal fakta yang mendistribusikan bukan daripada pihak kami, artinya stasiun televisi yang mendistribusikan," jelasnya lagi.

Sidang lanjutan akan dilakukan pada 5 Agustus mendatang. Majelis hakim pun telah menolak penangguhan penahanan Vicky. Kasus ini terjadi pada November 2018, dimana Vicky menuding Angel Lelga telah selingkuh dengan Fiki Alman. Malam hari, Vicky pun menggerebek rumah Angel Lelga dengan membawa RT setempat dan awak media.

Angel Lelga pun tidak terima dengan perlakuan Vicky itu dan melaporkan ke polisi tiga hari setelah kejadian. Dia menuding Vicky telah mencemarkan nama baiknya melalui media elektronik.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel