Kini Berstatus Saksi, Begini Kronologi Penggerebekan Vernita Syabilla Atas Dugaan Kasus Prostitusi

Foto: Kini Berstatus Saksi, Begini Kronologi Penggerebekan Vernita Syabilla Atas Dugaan Kasus Prostitusi Instagram



Vernita Syabillla kini berstatus saksi dan sudah dipulangkan, polisi ungkap kronologi penggerebekan sang artis yang terjadi di salah satu hotel di Bandar Lampung ini.

Kanal247.com - Publik beberapa waktu yang lalu dikejutkan dengan kabar penangkapan seorang artis berinisial VS diduga atas kasus protitusi. Tak lama setelah itu terungkap jika artis VS tak lain adalah Vernita Syabilla, dan hal ini juga telah dibenarkan oleh sang manajer.

Belum lama ini pihak kepolisian akhirnya mengungkapkan kronologi penggerebekan Vernita Syabilla atas dugaan kasus prostitusi kala itu. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

Polisi menjelaskan jika penggerebekan terjadi di salah satu hotel di Bandar Lampung pada tangal 28 Juli 2020. Pada penangkapan itu, polisi juga meringkus 2 orang lainnya yang diduga sebagai mucikari.

“Tanggal 28 juli 2020 antara pukul 17.00-18.30 WIB berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai muncikari,” terang Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dalam rilis di live Instagram, Kamis (30/7). “Dan seorang wanita berinisial atas nama RH alias VS yang diduga akan melakukan praktik prostitusi di salah satu kamar di hotel berbintang di Bandar Lampung.”

Kepada tim kepolisian, dua orang mucikari mengaku memasang tarif yang sangat tinggi. “Memasang tarif untuk pelayanan dengan uang sebesar Rp 30 juta. Kedua mucikari itu dapat persentase Rp10 juta dan masing-masing mendapatkan Rp 5 juta,” jelasnya lagi.

Lebih lanjut, polisi juga menjelaskan jika transaksi itu dilakukan melalui pesan singkat dengan menawarkan jasa sekaligus fasilitasnya. “Menawarkan jasa prostitusi via HP kepada calon penikmat jasa dengan terlebih dahulu calon penikmat jasa mentransfer sejumlah uang, disiapkan akomodasi serta fasilitas yang disepakati,” sambungnya.

Kedua mucikari tersebut kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu Vernita Syabilla ditetapkan sebagai saksi. “Telah ditetapkan dua tersangka dengan inisial MK dan MNA, sementara untuk RH alias VS masih ditetapkan sebagai saksi,” terangnya.

Oleh sebab itu, kuasa hukum Vernita Syabilla, Teguh Sumarno juga sudah datang ke Lampung untuk menjemput kliennya kembali ke Jakarta. “Saya sampaikan di sini, itu sifatnya hanya sebuah pekerjaan, hal yang lain sudah disampaikan polisi. Saya enggak panjang lebar. Hari ini saya sampaikan klien saya baru dugaan, status saksi, klien saya, saya jemput untuk pulang,” tegas kuasa hukum Vernita Syabilla.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel