Pelawak Nurul Qomar Diduga Palsukan Ijazah S2 dan S3

Pelawak Nurul Qomar Diduga Palsukan Ijazah S2 dan S3 instagram

Beberapa selebriti Tanah Air ini sempat menghebohkan media lantaran terseret kasus pemalsuan dokumen, ada yang sekadar diminta menjadi saksi bahkan tersangka.

Nurul Qomar pelawak senior yang tergabung di grup "Empat Sekawan" sempat mendapatkan kasus pemalsuan dokumen ijazah S2 dan S3 pada tahun 2019. Dokumen tersebut diduga digunakan sebagai syarat menjadi rektor Universitas Muhadi Setyabudi (UMUS) Brebes tahun 2017. Saat itu, Qomar menjabat sebagai rektor UMUS selama 10 bulan. Atas dugaan itu, Qomar dilaporkan ke kepolisian oleh pihak Yayasan UMUS dan JPU menuntutnya tiga tahun penjara.

Nurul Qomar divonis 1,5 tahun oleh hakim pada Desember 2019. Namun, Qomar dikabarkan meminta banding lantaran merasa tidak adil. "Ada dendam Brebes dan ditunggangi kepentingan politik Cirebon," ucap Qomar pada awak media kala itu.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel