Maraknya Pembajakan Karya, Marcella Zalianty Ingin UU Hak Cipta Kembali Masuk Delik Biasa

Foto: Maraknya Pembajakan Karya, Marcella Zalianty Ingin UU Hak Cipta Kembali Masuk Delik Biasa Instagram



Sudah banyak karya-karya yang telah mengalami pembajakan sehingga menyebabkan banyak kerugian bagi para pencipta. Marcella Zalianty pun ikut menanggapi persoalan UU Hak Cipta.

Kanal247.com - Pembajakan tentu sangat merugikan banyak para pencipta karya sehingga menjadi musuh utama bagi mereka. Apalagi kerja keras yang sudah dikeluarkan untuk menggarap film hanya diapresiasi dengan membeli sebuah DVD bajakan.

Salah satu figur publik yang ikut menyayangkan hal ini adalah aktris Marcella Zalianty. Ia ikut melihat persoalan pembajakan sebagai tugas yang masih belum bisa terselesaikan.

"Ini masih menjadi PR yang harus kita tindak lanjuti bersama," ungkap Marcella dalam sambungan video pada Rabu (24/6) seperti dilansir dari Kumparan. "Bagaimana kita menerapkan law enforcement yang sungguh-sungguh, yang tegas terhadap pembajakan hak cipta."

Marcella menilai bahwa perlindungan terhadap hak cipta merupakan salah satu elemen penting untuk menjadikan karya kreatif sebuah aset ekonomi. Namun, ia mengaku menyayangkan soal UU Hak Cipta yang justru masuk dalam delik aduan.

Menurut Marcella, delik aduan justru tidak mendukung penegakan hukum terhadap pembajakan sebuah karya. Pasalnya, para aparat penegak hukum tak bisa langsung menindak keras para pelaku pembajakan.

"Artinya, kalau dulu ada kita melihat penggerebekan di Ratu Plaza atau di mana salah satu tempat DVD bajakan, kenapa? Karena delik biasa, jadi aparat penegak hukum bisa langsung menindak,” tutur Marcella. "Sekarang, ketika jadi delik aduan, para pemilik hak cipta belum tentu ngeh karya yang diputar di YouTube atau di mana tanpa izin, biasanya kita tahunya setelah berbulan-bulan, kadang setahun kemudian."

Wanita berumur 40 tahun ini mengatakan bahwa para pekerja seni atau pembuat karya kini juga harus memikirkan bagaimana melindungi hak cipta tersebut. Meski sudah dibantu oleh banyak lembaga, Marcella beranggapan bahwa UU Hak Cipta harus kembali dimasukkan ke delik biasa.

"Para pemilik hak cipta harus buat laporan yang juga konstruktif untuk bisa diterima agar laporan dianggap sudah cukup untuk ditindaklanjuti," jelas Marcella. "Itu PR lagi buat pemilik hak cipta. Sudah berkreasi, harus memikirkan sendiri bagaimana memproteksi karya mereka."

Plt. Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kemparekaf, Joshua Simanjuntak, turut menanggapi soal pembajakan ini. Joshua mengaku sepakat bahwa pembajakan harus ditindak lebih tegas.

"Hanya sekarang bagaimana kita mengajak masyarakat untuk mengapresiasi produk arau karya original seperti itu," terang Joshua. "Mungkin melalui sistem yang mendukung juga gimana masyarakat akhirnya mengarah pada apresiasi tersebut."

Joshua kemudian mengajak masyarakat untuk bisa mengapreasiasi sebuah karya cipta tersebut. Salah satu solusi termudah ialah melalui platform penyedia jasa streaming resmi.

"Ini butuh kerja sama semua pihak butuh inovasi seperti musik misalnya Spotify atau platform serupa yang pro terhadap konsumen," pinta Joshua. "Sehingga pertimbangan konsumen beli produk bajakan berkurang karena opsi membeli produk original sudah nyaman dan terjangkau. Kira-kira itulah. Kita berantas sumbernya, tapi kita juga berikan solusi, bagaimana agar konsumen agar mudah menjangkau produk original."

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel