Bukan Pemilik Sah 'Geprek Bensu', Ruben Onsu Diminta Segera Ganti Nama Rumah Makannya

Foto: Bukan Pemilik Sah 'Geprek Bensu', Ruben Onsu Diminta Segera Ganti Nama Rumah Makannya Instagram



Ruben Onsu mengajukan gugatan soal hak atas kepemilikan nama Bensu, namun sayang gugatan tersebut ditolak Mahkamah Agung (MA). Ruben pun diminta untuk mengganti nama rumah makannya.

Kanal247.com - Belum lama ini, Ruben Onsu mengajukan gugatan soal hak atas kepemilikan nama Bensu dan telah ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Sidang putusan yang dibacakan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, hakim menolak gugatan pemohon dengan nama lengkap Ruben Samuel Onsu tersebut untuk seluruhnya.

Majelis Hakim MA mengeluarkan amar putusan tersebut pada 20 Mei 2020. Oleh karena itu, merek Bensu dinyatakan menjadi milik PT Ayam Geprek Benny Sujono yang sudah memiliki usaha I Am Geprek Bensu. Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah, mengatakan bahwa berdasarkan putusan tersebut, Ruben harus mengganti nama rumah makannya, yakni Geprek Bensu.

"Ya karena di dalam putusannya sendiri juga memerintahkan pada Kumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) untuk mencoret itu," kata Abdullah saat ditemui di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat pada Jumat (12/6) seperti dilansir dari Kumparan. "Jadi, kalau memang nama usahanya pun sudah dinyatakan diperintahkan dicoret, ya mesti ganti nama."

"Berarti harus ganti nama. Saya rasa sekarang ini putusan yang sudah inkrah. Sekarang lebih baik jangan bertahan di merek yang sudah dicoret," tutur Abdullah. "Lebih baik dan lebih produktif kalau berpikir mencari merek yang betul-betul dikenal masyarakat, Ruben itu sudah publik figur."

Namun, Abdullah masih tidak mengetahui kapan batas waktu yang diberikan kepada Ruben untuk mengganti nama rumah makannya. Meski nama rumah makannya telah diganti, Abdullah beranggapan bahwa Ruben masih bisa menjalankan usahanya.

"(Batas waktu) ya terserah Kumham, dong. Kalau sudah dicoret merek itu, sudah tidak bisa digunakan lagi," ucap Abdullah. "Tapi kan kita harus yakin bahwa usahanya tetap jalan walaupun beda merek."

Menutup perbincangan, Abdullah sempat memberikan ide nama untuk usaha ayam geprek milik Ruben. "Kan ayam geprek, kalau misalnya dicoret kan bisa diganti Ayam Gemes, gitu. Ayam Gemes Ruben itu lebih paten namanya dari pada Geprek,” pungkas Abdullah.

Seperti diketahui, hakim sudah menyatakan sertifikat pendaftaran merek atas nama Ruben Samuel Onsu, yakni 6 merek dagang ayam Geprek Bensu milik Ruben, batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya. Pasalnya, hal tersebut menyerupai nama atau singkatan merek badan hukum penggugat rekonsepsi, yakni PT Ayam Geprek Benny Sujono.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel