Mediasi, Yusuf Mansur Tak Temui Kesepakatan Dengan Penggugat Rp 5 M

Foto: Mediasi, Yusuf Mansur Tak Temui Kesepakatan Dengan Penggugat Rp 5 M Instagram



Kuasa hukum penggugat menyebutkan pihak Yusuf Mansur meminta pihaknya untuk mengajukan bukti-bukti sementara ranah pembuktian tidak bisa dilakukan dalam sidang mediasi tersebut.

Kanal247.com - Kasus gugatan perdata terhadap Ustadz Yusuf Mansur senilai Rp 5 Miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam sidang kali ini beragendakan mediasi antara Yusuf Mansur dan pihak penggugat. Namun sayangnya, sidang tersebut mengalami deadlock atau tidak menemui kesepakatan atau titik terang.

Menurut kuasa hukum penggugat, pihak Yusuf Mansur melakukan hal yang tidak mungkin dilakukan dalam sidang mediasi tersebut. "Tidak ada kata sepakat, pihak tergugat meminta kita mengajukan bukti-bukti dan rana pembuktiaan bukan di sini, tapi di pokok perkara," ungkap pengacara penggugat, Asfa Davy Bya di PN Tangerang, Banten, Kamis (11/6).

Sementara pihak Yusuf Mansur yang diwakili oleh pengacara M.Ariel Muchtar juga menyebutkan jika kliennya tidak melakukan dugaan pencucian uang seperti yang dituduhkan kepadanya. Menurutnya, media juga kurang sesuai dalam pemberitaan yang sesungguhanya.

"Dan di sini kami jelaskan, karena pemberintaaan media massa bahasanya selalu penggelapan penipuan, jadi yang sebenarnya perbuatan melawan hukum, bukan penipuan. Karena penipuan pidana," kata M.Ariel Muchtar. "Dan menurut ustaz tidak, tidak pernah melawan hukum. Kalau menerima, menerima apa dulu, sebelum masuk ke materi persidangan. Jadi legal standing ada, kekuatan seperti apa, apa benar. Dan kalau kita jelaskan, prosesnya masih awal sekali. Nanti akan ada sidang berikutnya," lanjut M.Ariel Muchtar.

Karena belum terjadi kesepakatan, maka sidang akan dilanjutkan pada 25 Juni 2020 mendatang dengan agenda jawaban dari pihak tergugat, Ustaz Yusuf Mansur.

Yusuf Mansur digugat perdata Rp 5 miliar ke Pengadilan Negeri Tangerang dengan tuduhan penggelapan dana investasi terkait pembangunan Condotel Moya Vidi Yogyakarta dan Hotel Siti Tangerang, Banten pada tahun 2013-2014. Sidang perdana telah digelar pada 3 Juni lalu dengan agenda perdana mediasi.

Yusuf Mansur sendiri menegaskan dirinya tetap akan berupaya agar kasus hukum perdata ini segera diselesaikan dengan baik. Dia juga berjanji tidak akan lari dari masalah tersebut, dan lebih melihat masalah ini sebagai ujian hidup.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel