Gugatan Ditolak, Ruben Onsu Dinyatakan Bukan Pemilik Sah Merek 'Geprek Bensu'

Foto: Gugatan Ditolak, Ruben Onsu Dinyatakan Bukan Pemilik Sah Merek 'Geprek Bensu' instagram



Gugatan Ruben Onsu atas kepemilikan nama 'Geprek Bensu' ditolak oleh Mahkamah Agung yang membuat beberapa permohonan merek dagang miliknya dibatalkan.

Kanal247.com - Ruben Onsu sempat mempermasalahkan nama "Bensu" yang digunakan oleh pemilik bisnis lain hingga ke ranah hukum. Pasalnya, Bensu telah melekat erat merupakan singkatan namanya.

Perkara kepemilikan nama merek "Geprek Bensu" pun berlangsung sengit sejak laporan Ruben pada 23 Agustus 2019 dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. Pihak tergugat yakni PT Ayam Geprek Benny Sujono, dan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis.

Sidang putusan yang dibacakan di PN Niaga Jakarta Pusat, pada 13 Januari 2020, hakim menolak gugatan pemohon dengan nama lengkap Ruben Samuel Onsu tersebut untuk seluruhnya.

"DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tergugat I tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," tulis hasil putusan yang dikutip dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Kamis (11/6).

Bersamaan dengan itu, MA mengabulkan gugatan balasan atau rekonsepsi PT Ayam Geprek Benny Sujono, untuk sebagian. Lebih lanjut, hakim juga menyatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu".

"Sedangkan dalam rekonpensi (gugatan balasan), Majelis Hakim memutuskan mengabulkan gugatan rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi, yaitu PT Ayam Geprek Benny Sujono tersebut untuk sebagian," lanjutnya.

Hakim juga menyatakan sertifikat pendaftaran merek atas nama Ruben Samuel Onsu, yakni 6 merek dagang ayam Geprek Bensu milik Ruben, batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya. Sebab, dinilai menyerupai nama atau singkatan nama badan hukum penggugat rekonsepsi, dalam hal ini, PT Ayam Geprek Benny Sujono.

"Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di atas, yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya," tutup putusan MA tersebut.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel