Ustaz Yusuf Mansur Digugat Rp 5 M Terkait Dugaan Gelapkan Dana, Ini Penjelasan Kuasa Hukumnya

Foto: Ustaz Yusuf Mansur Digugat Rp 5 M Terkait Dugaan Gelapkan Dana, Ini Penjelasan Kuasa Hukumnya Instagram



Ustaz Yusuf Mansur belum lama ini digugat terkait dugaan penggelapan dana investasi. Yusuf pun digugat perdata senilai Rp 5 miliar ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Kanal247.com - Ustaz Yusuf Mansur belum lama ini digugat secara perdata ke Pengadilan Negara Tangerang. Yusuf dituding telah menggelapkan dana investasi yang ditawarkannya perihal pembangunan Condotel Moya Vidi Yogyakarta dan Hotel Siti Tangerang, Banten, dalam kurun waktu 2013-2014.

Sidang perdana pun telah digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (3/6), yakni dengan agenda perdana mediasi. "Investasinya itu banyak hal ya. Itu dimainkan dari investasi condotel kemudian investasi ke hotel yang di Tangerang. Jadi dipindah-pindahkan dananya," ucap Asfa Davy Bya selaku kuasa hukum penggugat.

Dalam kasus ini, Yusuf digugat perdata Rp 5 miliar atas dugaan penggelapan dana investasi tersebut. Melalui kuasa hukumnya, M Ariel Muchtar, Yusuf ingin meluruskan soal ajakan perdamaian yang diajukan oleh pihaknya saat sidang mediasi. Hal ini bukan berarti Yusuf mengaku bersalah atas apa yang dituduhkan kepadanya.

"Kalimat yang disampaikan mereka itu kan 'jika ustaz mau berdamai'. Nah ini yang perlu saya luruskan," kata M Ariel Muchtar pada Kamis (4/6) dilansir dari detikHOT. "Jadi sebenarnya kami ini bukan inisiatif berdamai dalam konteks kami yang seolah-olah bersalah. Justru sebaliknya, kami itu dimediasi kemarin menyampaikan jawaban atas gugatannya para penggugat. Ustaz ini punya itikad baik, ustaz enggak bilang mau menolak secara langsung."

"Jadi baiknya beliau itu mencoba barang kali mungkin beliau ada lupa atau apa, makanya beliau minta," lanjut Ariel. "Kita minta kalau misalnya itu memang ada semua yang dituduhkan oleh pihak-pihak penggugat itu bilang dia menyerahkan uang ke Ustaz Yusuf Mansur secara langsung atau transfer atau ke PT-nya ustaz yang di situ memang ustaz sebagai pemegang saham, silakan ditunjukkan."

Ustaz Yusuf Mansur juga membantah telah melakukan perbuatan penggelapan dana tersebut. Ia tidak pernah sama sekali menipu atau bahkan menggelapkan dana investasi yang dilayangkan kepadanya.

"Yang kedua kalau misalnya dari pihak kuasa hukum penggugat bilang 'kalau nanti saat mediasi ini kami meminta bukti segala macam, itu nanti pada saat pembuktian di persidangan'," tutur Ariel. "Nah itu juga salah besar. Mediasi ini diatur dalam hukum secara perdata, diatur dalam peraturan MA (perma) no.1 th 2008 tentang mediasi, yang dasarnya adalah UU kekuasaan kehakiman."

"Jadi kenapa ada mediasi, supaya kita ini tidak usah bersidang gitu. Itu yang disampaikan hakim," pungkasnya. "Itu fungsi mediasi berdamai sebelum masuk pemeriksaan pokok perkara dan itu bebas menyampaikan apa saja di situ."

Rencananya, sidang mediasi akan digelar kembali pada Kamis (11/6). Dalam sidang mediasi tersebut, Ustaz Yusuf Mansur tak hadir dan hanya diwakili oleh Ariel Mucthar bersama rekannya.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel