Beruntung, Roro Fitria Bebas Bersyarat Karena COVID-19

Foto: Beruntung, Roro Fitria Bebas Bersyarat Karena COVID-19 instagram



Roro Fitria menjadi salah satu narapidana dari 30.000 orang yang dibebaskan lebih cepat dibandingkan sanksi awal di tengah pandemi virus corona di Indonesia.

Kanal247.com - Wabah virus corona memang membuat banyak keputusan baru dilakukan oleh pemerintah. Salah satu yang cukup mengejutkan yakni pembebasan 30.000 narapidana dewasa dan anak.

Peraturan tersebut sesuai dengan Menteri (Permen) Kementerian Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 untuk membebaskan 30.000 narapidana dewasa dan anak.

Roro Fitria menjadi salah satu narapidana beruntung yang akhirnya dapat dibebaskan bersyarat atas kasus narkoba. Roro diketahui ditangkap karena positif menggunakan narkoba pada tahun 2018 lalu. Roro dianggap memenuhi persyaratan mengenai pembebasan bersyarat tersebut sejak Desember 2019.

Ema Puspita, selaku Pelaksana tugas (Plt) Kepala Rutan Pondok Bambu menuturkan, selama di dalam penjara Roro Fitria berkelakuan baik. Sehingga pihaknya memberikan keringanan bebas bersyarat kepadanya. "Karena sampai 31 Desember dia memenuhi syarat untuk kami berikan asimilasi," kata Ema Puspita melalui sambungan telepon, Kamis (2/4).

Meski dibebaskan dari penjara, Roro ternyata tetap wajib lapor hingga bulan Agustus mendatang. Roro memang pada awalnya akan dibebaskan pada Agustus. Namun, sesuai kebijakan Kemenkumham untuk mencegah penularan virus Corona di dalam tahanan, pembebasannya Roro dipercepat.

"Jadi dia tuh nanti 2/3 nya ya setelah melaksanakan subsider tiga bulan. Dia bulan Agustus," ucap Ema.

Roro juga akan mendapatkan pengawasan selama wajib lapor tersebut. Roro tidak diperkenankan keluar dari rumah dan melakukan laporan melalui panggilan video. Laporan tanpa tatap muka tersebut dilakukan karena saat ini pemerintah telah memberikan imbauan untuk melakukan karantina diri.

"Iya (wajib lapor juga sampai bulan Agustus). Selama ada pencegahan Corona ini, jadi lapornya melalui video call dengan Bapas. Karena tidak boleh keluar dan harus di rumah. Nanti diawasi oleh pihak Bapas," terang Ema.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel