Pemerintah Siapkan Opsi Pengamanan Wilayah Demi Cegah Corona, Najwa Shihab Beri Penjelasan

Foto: Pemerintah Siapkan Opsi Pengamanan Wilayah Demi Cegah Corona, Najwa Shihab Beri Penjelasan Instagram



Terus bertambahnya kasus positif corona di Indonesia membuat pemerintah bersikap tegas dengan melakukan beberapa pilihan pencegahan virus tersebut. Sebagai salah satu jurnalis yang dikenal kritis, begini kata Najwa Shibab!

Kanal247.com - Jumlah pasien yang dinyatakan positif corona di Indonesia seolah terus bertambah seiring dengan berjalannya waktu. Per Senin (30/3) kemarin, jumlah pasien positif corona di Indonesia sudah menembus 1.414 kasus.

Dari seluruh total pasien tersebut, jumlah yang dinyatakan meninggal dunia adalah 122 pasien. Dari paparan data tersebut berarti tingkat kematian akibt virus corona atau yang dikenal juga dengan istilah Cobid-19 terbilang cukup tinggi di banding dengan negara-negara lainnya. Hal ini tentu saja membuat pemerintah bersikap tegas dan langsung memberikan arahan.

Jika di bebarapa negara lain seperti Italia memilih melakukan lockdown, dimana artinya tidak memperbolehkan orang untuk keluar maupun masuk ke negara tersebut. Pemerintah Indonesia tampaknya memilih jalan yang berbeda. Dimana belum lama ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah mempertimbangkan beberapa opsi.

Salah satu yang gencar diinstruksikan adalah pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sebagai bentuk edukasi terhadap masyarakat terkait dengan keputusan pemerintah tersebut, Najwa Shihab memberikan sedikit gambaran dari makna kebijakan tersebut. Najwa menjelaskan dari beberapa aspek yang membedakan antara PPSB dan karantina wilayah.

Dari tabel yang disuguhkan oleh Najwa bisa diamati bahwa opsi PSBB sebenarnya terkesan lebih membebaskan masyarakat dalam hal apapun. Artinya pemerintah baik pusat maupun daerah tidak ikut campur tangan dalam beberapa aspek seperti penjagaan dan pemenuhan kebutuhan selama pembatasan. Sedangkan untuk karantina wilayah sendiri, pemerintah terjun secara langsung dan terlibat baik dalam aspek pemenuhan kebutuhan masyarakat selama wilayah tersebut ditutup atau dibatasi.

Presiden @jokowi meminta agar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan bersama darurat sipil guna menghadapi Covid-19,” terang jurnalis yang akrab disapa Nana itu. “Kebijakan itu, bersama opsi karantina wilayah, tercantum dalam UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Apa beda antara PSBB dengan karantina wilayah.”

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel