Sidang Nikita Mirzani, Kronologi Penganiayaan Dipo Latief Terungkap

Foto:  Sidang Nikita Mirzani, Kronologi Penganiayaan Dipo Latief Terungkap



Melalui kuasa hukumnya, Nikita Mirzani sekaligus mengajukan ijin pergi keluar kota untuk bekerja usai mengungkapkan kronologi peristiwa pemukulan yang terjadi di tahun 2018 itu.

Kanal247.com - Sidang kasus penganiayaan Dipo Latief dengan tersangka Nikita Mirzani telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 24 Februari. Dalam persidangan itu, Nikita Mirzani kembali meminta izin kepada hakim dengan alasan pergi keluar kota untuk bekerja. Hal ini disampaikan kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid.

"Itu sudah saya sampaikan dan itu menjadi keputusan hakim. Kalau orang cari nafkah di dalam konstitusi undang-undang dasar nggak ada orang dan anda punya hak untuk cari nafkah," kata Fahmi Bachmid di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/2). "Kita tidak perlu mempersoalkan orang cari nafkah," lanjut Fahmi.

Fahmi Bachmid menegaskan jika ijin Nikita Mirzani itu dikabulkan oleh hakim. "Insyaallah diizinkan sepanjang kita patuhi aturannya dan setiap sidang kami pasti hadir. Saya yang jamin," tegasnya.

Status Nikita sebagai tersangka saat ini dijadikan tahanan kota setelah sempat mendekam beberapa hari di kantor polisi. Hakim menggunakan alasan kemanusiaan, salah satunya Nikita adalah seorang ibu yang masih menyusui.

Dalam persidangan, terungkap bagaimana kronologi pemukulan itu terjadi. Insiden penganiayaan itu terjadi pada tahun 2018, ketika Nikita Mirzani mengikuti mobil Dipo Latief. Saat itu Dipo Latief semobil dengan Ferdiansyah alias Kuproy. Nikita berusaha menghubungi Kuproy.

"Dalam perjalanan, terdakwa (Nikita) menghubungi Ferdiansyah alias Kuproy. Tapi saksi Kuproy tak mau berkomunikasi dengan terdakwa dengan cara saksi tidak menerima sambungan telepon dari terdakwa," kata JPU Sigit Hendradi di dalam persidangan.

Mereka kemudian sama-sama menghentikan mobil di area parkir di kawasan Cilandak Timur, Jakarta Selatan. Nikita menghampiri mobil Dipo dan marah ke Kuproy karena tidak mengangkat telepon. "Terdakwa dalam kondisi marah menghampiri saudara Kuproy untuk menanyakan isi di dalam mobil. 'Kuproy, lu ngapain nggak angkat telpon gue dan pesan nggak dibaca'," ungkap Jaksa.

Dalam kondisi marah, Nikita Mirzani langsung mengambil asbak plastik yang ada di dalam mobil Dipo Latief. Namun Dipo mencoba melerainya dan asbak tersebut malah mengenai pelipisnya.

"Karena terdakwa (Nikita) merasa jengkel kepada saksi Dipo yang sudah menghalanginya, terdakwa kemudian memukul saksi (Dipo) dengan tangan kanan dan jari mengepal dan tangan kiri memegang handphone yang mengenakan kepala dan wajah saksi Dipo Ditiro sampai memar dan berdarah," papar Jaksa.

Dari kejadian tersebut, Dipo Latief mengalami luka di kepala kiri, hidung, kelopak mata sesuai hasil visum. Nikita Mirzani pun diancam dalam pasal 351 ayat 1 KUHP atau dalam pasal 335 ayat 1 plus 1 KUHP.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel