Atiqah Sebut Kebebasan Bersyarat Ratna Sarumpaet Hak Napi, Sosok Ini Jadi Penjamin

Foto: Atiqah Sebut Kebebasan Bersyarat Ratna Sarumpaet Hak Napi, Sosok Ini Jadi Penjamin Instagram



Bahagia akhirnya sang ibunda keluar dari penjara, Atiqah Hasiholan mengungkapkan bahwa pembebasan bersyarat Ratna Sarumpaet sebenarnya direncanakan pada 19 Desember lalu.

Kanal247.com - Atiqah Hasiholan menyambut gembira kebebasan ibundanya, Ratna Sarumpaet, dari penjara. Seperti yang telah diketahui, Ratna harus menjalani hukumannya di balik jeruji besi karena terjerat kasus hoaks atau pencemaran berita bohong.

Ratna secara resmi dinyatakan bebas bersyarat dan keluar dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Kamis (26/12). Usai bebas dan pulang ke rumah, Ratna kemudian menggelar jumpa pers dengan ditemani oleh Atiqah.

Atiqah mengaku bahwa ia sebenarnya telah mengetahui tentang pembebasan ibundanya dari penjara. Menurut Atiqah, rencana awal pembebasan Ratna sebenarnya dilakukan pada 19 Desember lalu.

"Sebenarnya saya sudah tahu ya," ujar Atiqah Hasiholan di Jakarta Selatan, pada Kamis (26/12). "Bahkan ibu Ratna harusnya bebas 19 Desember 2019. Tadi juga saya baru bisa jemput pas di Balai Permasyarakatan Jakarta Timur."

Namun waktu pembebasan Ratna harus dimundurkan hingga 26 Desember karena mereka harus mengurus sejulah berkas terlebih dahulu. Istri Rio Dewanto ini mengungkapkan bahwa pembebasan bersyarat Ratna bisa dikabulkan salah satunya karena adanya penjamin. Dalam hal ini kakak Atiqah, Fathom Saulina, menjadi penjamin Ratna.

"Sehingga baru bebas sekarang. Saya bilang kepada tim kuasa hukum, meminta maaf karena ibu Ratna bebasnya mundur hari," ungkap Atiqah. "Kakak saya yang menjamin kebebasan ibu."

Ratna pun membenarkan pernyataan putrinya tersebut. "Iya kakaknya (Atiqah) jadi penjamin, sih Fathom Saulina," tutur aktivis berusia 70 tahun tersebut.

Atiqah juga menuturkan dikabulkannya pembebasan bersyarat Ratna sudah merupakan hak ibunya sebagai narapidana. Setelah ini, Ratna diharuskan melakukan wajib lapor ke polisi hingga Agustus 2020 mendatang.

"Karena itu haknya napi ya, jadinya kita ajukan. Setelahnya ibu akan wajib lapor ke pihak yang berwajib," tutur Atiqah. "Iya wajib lapor sampai Agustus 2020," sahut Ratna.

Kasus hoaks yang melibatkan Ratna Sarumpaet ini sempat menjadi pusat perhatian publik di masa lalu. Kala itu, Ratna sempat mengaku bahwa wajahnya lebam karena babak belur dihajar orang tak dikenal.

Namun belakangan diketahui bahwa lebam di wajah Ratna ternyata merupakan efek dari melakukan prosedur kecantikan yakni operasi plastik. Ratna kemudian dinyatakan bersalah atas kasus tersebut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan divonis dua tahun penjara.

Komentar Anda

Tags

Topik Berita

Rekomendasi Artikel