Trio 'Ikan Asin' Sogok Fairuz A. Rafiq dengan Uang Damai, Istri Sonny Septian Beri Respons Begini

Foto: Trio 'Ikan Asin' Sogok Fairuz A. Rafiq dengan Uang Damai, Istri Sonny Septian Beri Respons Begini Instagram



Masih mendekam di balik jeruji besi lantaran kasus 'ikan asin', Galih Ginanjar serta pasangan suami istri Rey Utami dan Pablo Benua ternyata menawarkan uang damai ke Fairuz A. Rafiq.

Kanal247.com - Fakta mengejutkan baru-baru ini diungkapkan oleh Fairuz A. Rafiq. Disebutkan Fairuz, tiga tersangka kasus "ikan asin" yang ia laporkan yakni Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua ternyata menawarkan uang damai kepadanya.

"Dia (Galih Ginanjar cs) mencoba ke abang saya dan ke kakak saya. Ada yang mencoba ke saya, yang menggunakan teman saya juga ada. Macam-macam bentuknya," ujar Fairuz saat dijumpai pada Kamis (19/12).

Namun sayangnya, Fairuz enggan membeberkan secara gamblang terkait uang damai yang diiming-imingi oleh Galih Ginanjar cs. "Nanti kita lihat seperti apa. Yang jelas saya kan enggak asal ngomong. Semua ada buktinya," tutur Fairuz.

"Kita senyum saja dia (Galih Ginanjar cs) mau ngomong apa. Dia enggak mau ngaku silakan enggak apa-apa. Kita sudah punya bukti semuanya," tambah istri Sonny Septian itu.

Lebih lanjut, Fairuz kembali menegaskan jika dirinya enggan menempuh jalur damai. Hal tersebut rupanya demi Galih Ginanjar cs mendapatkan pelajaran dari kasusnya ini hingga lebih berhati-hati lagi dalam berujar.

"Intinya tuh, aku tuh ngerasa ini kan masalah harga diri perempuan. Dan ini kayak sebuah pelajaran, kayak biar enggak ada perempuan lain yang diinjak-injak, cukup saja sampai di sini. Bahwa memang ada hukum biar orang tuh enggak asal-asalan kalau mau ngatain orang ya lo tahu ini ada hukum," tandas wanita kelahiran Jakarta tahun 1986 itu.

Sementara diketahui, Galih Ginanjar cs didakwa dengan tiga pasal berlapis. Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua dikenai pasal alternatif terkait asusila, penghinaan dan pencemaran nama baik yang masuk dalam UU ITE.

Karena tiga pasal tersebut, Galih Ginanjar, Rey Utami serta Pablo Benua dikabarkan terancam hukuman 12 tahun penjara. Tuntutan 12 tahun penjara tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Donny M. Sany di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada beberapa waktu lalu.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel