Divonis Bersalah Kasus Narkoba, Sandy Tumiwa Dihukum 4 Tahun Penjara

Foto:  Divonis Bersalah Kasus Narkoba, Sandy Tumiwa Dihukum 4 Tahun Penjara Instagram



Vonis itu jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa yang berusaha menjeratnya dengan hukuman penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 600 juta rupiah.

Kanal247.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya mengeluarkan vonis untuk kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang menjerat Sandy Tumiwa. Putusan itu dibacakan di sidang yang digelar pada Kamis, 17 Oktober. Hakim memutuskan bahwa Sandy Tumiwa terbukti bersalah karena telah menyalahgunakan narkoba jenis sabu.

Sandy Tumiwa diganjar hukuman berupa vonis penjara selama 4 tahun. Hukuman itu dijatuhkan lantaran Sandy Tumiwa terbukti memiliki, menyimpan dan menggunakan narkotika golongan satu.

"Sandy Tumiwa secara terbukti memiliki menyimpan dan menguasai narkotika golongan satu," kata Ketua Majelis Hakim Saptono Setiawan saat pembacaan putusan di ruang sidang. "Dengan ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun, dan denda 800 juta atau ganti masa tahanan selama tiga bulan," lanjut Saptono.

Usai membaca putusan tersebut, Majelis Hakim pun memberi tanggapan atas vonis tersebut. Pihak Sandy Tumiwa diberi kesempatan untuk memberi tanggapan atas vonis tersebut. Tampak Sandy Tumiwa berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya.

"Saudara mau apa sekarang? Bisa banding atau langsung menerima putusan? Sekarang saudara boleh diskusi dengan kuasa hukum," kata Ketua Majelis Hakim Saptono Setiawan. Pihak Sandy Tumiwa pun mengatakan akan memikirkan terkait vonis tersebut setelah berdiskusi selama beberapa menit.

Vonis penjara selama 4 tahun lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang disebutkan pada sidang sebelumnya. Sebelumnya, jaksa menuntut Sandy Tumiwa hukuman penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 600 juta rupiah.

Sebelumnya, Sandy Tumiwa ditangkap oleh aparat Polsek Metro Menteng di Hotel The Groove, Jakarta Selatan pada pukul 02.30 WIB pada 1 Maret 2019 lalu. Mantan suami artis Tessa Kaunang ini telah terbukti memiliki 0,24 gram sabu, bong, dan aluminium foil yang digunakan sebagai alat hisap sabu.

Sementara itu, tidak pernah terpikirkan dalam benak Sandy Tumiwa jika kehidupannya akan didera begitu banyak masalah. Mulai dari perceraian, terbelit kasus bisnis hingga tersandung penyalahgunaan narkoba. Namun ada satu sosok yang dengan begitu setia selalu menemaninya di kala dirinya sedang terjatuh. Sosok itu adalah Amalia Nurshanty, sang ibunda Sandy Tumiwa. Oleh karena itu Sandy Tumiwa merasa sangat menyesal belum bisa membahagiakan ibunya ketika dirinya tertimpa banyak musibah. Terlebih sang ibu juga selalu setia menemaninya.

"Janji saya pertama, bisa memberangkatkan beliau (ibu) ke Mekah," kata Sandy Tumiwa seraya menitikkan air mata. "Saya ini keluar air mata dikarenakan merasakan apa yang ibu saya rasakan. Kasih ibu sepanjang masa, saya akuin. Enggak bisa saya membalas dengan baik. Hanya bisa nyusahin," ungkapnya lagi.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel