Berharap Tak Ditahan, Jeremy Thomas Bakal Patuhi Proses Hukum Kasus Dugaan Penipuan Villa

Foto:  Berharap Tak Ditahan, Jeremy Thomas Bakal Patuhi Proses Hukum Kasus Dugaan Penipuan Villa Instagram



Kuasa hukum Jeremy Thomas, Dasri Effendi menegaskan jika kliennya akan mengikuti semua proses hukum dan membuka semua hal yang penting di peradilan mendatang.

Kanal247.com - Kabar terbaru dari perkembangan kasus dugaan penipuan villa yang menjerat aktor senior Jeremy Thomas. Kini berkas kasus dugaan penipuan lahan dan pembangunan villa di Ubud, Bali telah mencapai P21 alias siap dilimpahkan ke kejaksaan.

Kuasa hukum Jeremy Thomas. Dasril Effendi memastikan bahwa kliennya pasti akan taat pada hukum. Meskipun kasus tersebut berjalan pelan dan bakalan akan panjang, tapi Dasril Effendi menegaskan jika Jeremy Thomas berharap tidak akan ditahan. Oleh karena itu, kliennya akan memenuhi semua proses hukum yang berjalan.

"Ya hari ini kan ada proses hukum yang lain tentu pak Jeremy akan mengikuti itu, ini juga kasusnya sudah cukup panjang," kata Dasri Effendi di Polda Metro Jaya, Selasa, 15 Oktober. "Diproses di Polda Bali, kemudian ditindak lanjuti di Polda Metro dan hari ini ada tahap dua pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan. Itu proses yang harus dilalui, ada P21 harus diikutin. Mengenai permasalahannya nanti kita buka saatnya di peradilan," sambung Dasri Effendi.

"Faktanya sekian lama proses kan nggak ada ditahan, artinya mas Jeremy kooperatif dan bisa mengikuti proses hukum," tegas Dasril Effendi. "Kalau bisa mengikuti proses hukum, apa urgensinya untuk ditahan," pungkas Dasril Effendi.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan status Jeremy Thomas sebagai tersangka atas kasus penipuan pembangunan villa di Ubud, Bali. Dalam konferensi pers yang pernah dilakukan, Jeremy mengaku heran dengan langkah polisi menetapkan statusnya sebagai tersangka. Padahal, kasus serupa yang pernah diselidiki Polda Bali sudah berstatus dihentikan penyidikannya. Alasannya, locus delicti. Kasus tersebut bukan domain Polda Bali dan berada di Jakarta. Hal ini dibuktikan dengan surat ketetapan penghentian penyidikan S.Tap/69.B/VIII/2016/Ditreskrimum, tertanggal 12 Agustus 2016.

Jeremy sempat akan memperkarakan pelapor jika laporan tersebut terbukti tak sesuai fakta. Pihaknya sudah mengantongi beberapa fakta untuk membantah tuduhan penipuan terhadap dirinya. "Jadi, kita nanti akan melihat dalam bentuk seperti apa sih dia membuat laporan kepada Kepolisian itu apakah isinya itu sesuai dengan fakta atau tidak," kata kuasa hukum Jeremy Thomas. "Kalau di situ ternyata tidak sesuai dengan fakta, kita akan membuat satu laporan balik, dugaan laporan palsu itu."

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel