Jalani Putusan Sidang Kasus Narkoba, Sandy Tumiwa Berharap Bisa Sembuh Total

Foto:  Jalani Putusan Sidang Kasus Narkoba, Sandy Tumiwa Berharap Bisa Sembuh Total



Didampingi oleh kuasa hukumnya, Sandy Tumiwa mengungkapkan penyesalannya dan berharap agar dirinya bisa sembuh total dari ketergantungan narkoba yang menjerumuskannya sekarang.

Kanal247.com - Kamis, 3 Oktober, Sandy Tumiwa menjalani sidang putusan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Datang sekitar pukul 15.15 WIB dengan mengenakan baju tahanan warna merah dan peci hitam, Sandy Tumiwa sempat menyapa para wartawan.

Sandy Tumiwa didampingi kuasa hukumnya saat menjalani sidang beragendakan pembacaan putusan hakim tersebut. Kepada wartawan, Sandy Tumiwa mengatakan jika kondisi tubuhnya baik-baik saja meskipun bobot tubuhnya menurun.

"Sehat. Alhamdulillah. Turun sampe 10 kilo," kata Sandy Tumiwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/10). "Harapannya bisa sembuh total," harap Sandy Tumiwa.

Selain didampingi kuasa hukum, Sandy Tumiwa juga ditemani oleh Amalia Nurshanty, sang ibunda. Namun sayangnya, sidang pembacaan putusan itu ditunda oleh majelis hakim. Penundaan tersebut dilakukan setelah ada berkas yang belum dilengkapi penasehat hukum Sandy Tumiwa.

"Ada berkas yang belum selesai, maka sidang pembacaan vonis kami tunda hingga 17 Oktober 2019," kata ketua majelis hakim yang memimpin sidang sambil mengetik palu tiga kali. Mendengar pernyataan itu, Sandy Tumiwa pun merasa lemas.

"Sebenarnya saya nggak mengerti soal ini (berkas penasehat hukum). Sebelumnya kuasa hukum saya berbeda," ucap Sandy Tumiwa. "Semuanya yang mengurus keluarga. Saya kan didalam (penjara)," ujar Sandy Tumiwa.

Kuasa hukum Sandy Tumiwa yakni Falky E. Parera berharap agar kliennya bisa dibebaskan dalam pembacaan hasil sidang nantinya. Namun jika tetap dihukum penjara, maka keluarga akan mengajukan banding.

"Kalau kita berharap dari keluarga dan kuasa hukumnya bebas. Paling tidak untuk rehab. Jadi Sandy sebetulnya tidak bisa menerima hukuman. Sandy tidak salah menurut kami. Dia terjerumus, sakit. Jadi harus bener-bener diobati. Itu sih yang diharapkan dari keluarga," kata Falky E. Farera. "Tergantung nanti keputusannya. Kita harus lihat keputusannya apa. Kalau keputusannya memberatkan Sandy, kita akan naik banding. Nggak mungkin kita nggak banding," lanjutnya.

Seperti yang diketahui sebelumnya, Sandy Tumiwa ditangkap bersama rekannya yang bernama Mikhael Angelio. Keduanya ditangkap di Hotel The Groove, Jakarta Selatan pada tanggal 1 Maret 2019 dini hari. Dalam penangkapan itu, polisi menyita sabu seberat 0,23 gram disertai alat penghisapnya (bong). Setelah kasus ini, Sandy Tumiwa mendekam di Rutan Salemba.

Ini bukan kali pertama Sandy Tumiwa masuk penjara. Beberapa tahun lalu, Sandy Tumiwa juga ditangkap polisi dan dijebloskan ke penjara setelah terlibat kasus investasi bodong.

Komentar Anda

Tags

Rekomendasi Artikel